Kupang, HRC– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II mengalokasikan Dana Rp.10 Miliar pada Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan longsor di Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur ruas Dafala-Laktutus-Motamasin.
Dana Rp.10 Miliar tersebut untuk penanganan satu titik longsor di KM 159 dari arah Motaain menuju Motamasin, Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan Kepala BPJN Provinsi NusaTenggara Timur melaui pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Zulkfli Arif kepada media selasa,(22/2/2021).
Lebih lanjut dirinya mengatakan longsor yang ditangani tahun 2021 merupakan longsor yang paling besar pada titik jalan sabuk merah perbatasan sektor timur ruas Dafala-Laktutus-motamasin terkhusus di wilyah kerja PPK 2.5
Kepada media Zulkifli menjelaskan penanganan longsor di jalan sabuk merah perbatasan sektor Timur menggunakan teknologi khusus karena kondisi struktur tanahnya bobonora clay. “ Pola kerja penanganannya secara spesifik karena karena struktur tanahnya adalah bobonaro clay. Hal ini ini kita lakukan agar longsor ini teratasi dengan baik dan tidak mudah longsor lagi” jelas Zlkifli.
Selain itu tambah dia bahwa untuk sarana penunjang akan dipasang rambu-rambu lalulintas di setiap titik longsor yang ada di jaan sabuk merah. “ Kita juga akan memasang rambu-rambu lalulintas di setiap titik longsor mengingat jalan sabuk merah adalah jallan penghubung antar Negar” Tandas Zulkifli. (Frondes)