Pengerjan Proyek Jalan Tanpa Papan Informasi : Masyarkat Termakan Isue Paket Jalan Ini Milik Caleg

oleh -122 Dilihat

Kupang,HRC- Pengerjaan paket jalan di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggra Timur (Prov.NTT) yang dikerjakan oleh Perusahan milik Haji Rahman melangkahi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan pantaun Media Independen Hak Rakyat di lokasi kerja menunjukkan bagaimana proyek jalan dengan biaya milyaran rupiah ini tanpa dipasang papan informasi terkait keberadaan proyek jalan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini dilokasi proyek sangat bertolak –belakang dengan realitas sumber kepemilikan proyek ini.

“Jalan ini dikerjakan oleh seorang caleg dari Dapil Maulafa, Caleg ini sudah terpilih beberapa kali sebagai anggota DPRD Kota Kupang. Sekarang dia masih maju lagi sebagai caleg untuk tahun depan” Ungkap dengan nada polos masyarakat di sekitar proyek.

Mendengar apa yang disampaikan masyarakat Bello,media ini pun berupaya mencari informasi pasti terkait kepemilikan proyek jalan ini. Hak Rakyat menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTT,Ir. Adie Mboik per WA dan jawaban Adie Mboik bahwa pekerjaan ini milik pemerintah Kota Kupang.

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maksi Dethan dihubungi media ini belum sempat memberikan informasi.

Sementara di tempat terpisah Haji Rahman didatangi media ini dikediamannya di bilangan Fatululi dirinya tidak ada ditempat.

“Bapak dan Mama tidak ada ditempat, ada keluar daerah antara Bali atau Jakarta” Kata seorang pemuda yang nampaknya Putra dari Haji Rahman.

Tambahan: Perlu diketahui anggota DPR atau Calon Legislatif (Caleg) tidak memiliki uang untuk membangun jalan atau sarana fasilitas umum lainnya. Anggota DPR hanya hadir sebagai mediator atau menyuarakan aspirasi masyarakat. Dan itu pun kalau didengar oleh pihak eksekutif dan direalisasikan.
Proyek pemerintah dengan biaya milyaran rupiah tidak bersumber dari dana perorangan apalagi anggota DPR atau Caleg melainkan adalah kewenangan pemerintah dengan kehadirannya sebagai pelayan publik. (Frengco)**

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.