Penjabat Desa Motaulun Berhentikan Seluruh Aparat Desa: Motifnya Balas Dendam Politik

oleh -60 Dilihat

Malaka,HRC Politik memang kotor itulah pernyataan umum yang sering diperdengarkan oleh masyarakat awam. Dan ungkapan ini bertolak dari realita konkrit yang berulang kali ditemui ditengah kehidupan masyarakat dimana intervensi politik praktis dapat merombak tatanan kemapanan yakni yang layak dicabut dan yang tidak mapan dipasang.

Hal inilah yang terjadi di Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dimana Penjabat Desa Motaulun, Natalia Hoar Seran dengan semena-mena memberhentikan seluruh aparat desa mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, kepala dan anggota Linmas yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Desa itu.

Penjabat Kepala Desa Motaulun, Natalia Hoar Seran kepada Media independen Hak Rakyat belum
lama ini mengatakan dirinya secara terpaksa mengeluarkan SK pemberhentian terhadap seluruh
aparat petugas pemerintah Desa Motaulun. Selain itu juga ada alasan lain bahwa dirinya mengeluarkan SK
pemberhentian tersebut karena menjalankan perintah Camat dan Penjabat desa Motaulun. Dan banyak alasan tidak logis lain yang disampaikan Hoar Seran ini.

Penjabat Kepala Desa Motaulun, Natalia Hoar Seran.

“ iya saya melihat ada aparat desa yang mengabdi berusia 60 tahun untuk itu saya lakukan
pemugaran “ Ungkap Hoar Seran singkat. Namun ketika dilanjutkan pertanyaan Media ini terkait aparat pemerintah Desa yang belum berusia 60 tahun tetapi diberhentikan dirinya tidak dapat memberi alasan banyak karena Memang terjadi kesalahan fatal pada SK pemberhentian tersebut.

Perangkat desa yang diberhentikan Andreas Lolonsait dan Paulus Klau kepada Media ini menuturkan bagaimana mereka diberhentikan secara paksa tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Dan untuk itu dirinya merasa sangat dirugikan.

“ Kami merasa sangat dirugikan karena kami tidak ada kesalahan tetapi kami diberhentikan. Ini maksudnya apa? Selama ini kami tetap jalankan tugas di kantor desa dengan baik. Ini karena
Penjabat kepala desa dapat hasutan dari tim sukses” Tandas Paulus Klau.

Sementara di tempat terpisah di kantor camat Malaka Barat, Camat Malaka Barat, Goris I Seran menjawab Media ini terkait kisruh pemberhentian aparat desa Motaulun tidak lain Goris mengatakan untuk pemberhentian aparat desa adalah kewenangan kepala atau Penjabat desa namun melalui rekomendasi tim verifikasi perangkat desa yang dibentuk di tingkat kecamatan.

Camat Malaka Barat, Goris I Seran

“ Pengangkatan dan pemberhentian aparat pemerintah Desa adalah kewenangan kepala desa dengan tentunya merujuk pada regulasi yang berlaku. Bukan seenaknya angkat pasang saja tanpa adanya rujukan hukum” Jelas Goris. (Eky Luan)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.