Sikka, HRC- Berhubungan pengakuan Kepala Desa Lela, Kristoforus Gregorius, yang memakai Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk keperluan pribadinya, Inspektorat Kabupaten Sikka akan segera melakukan pemeriksaan.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, kepada media ini melalui telepon selularnya, Senin (11/4) siang.
“Kami siap turun melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian dari persoalan yang sementara ini berkembang,” ujarnya.
Kepala Desa Lela, Kristoforus Gregorius sudah mengakui bahwa dirinya memakai uang tersebut dan berjanji akan mengembalikan.
Data yang dihimpun,media Hak Rakyat banyak keluhan calon penerima manfaat PKTD antara lain,kandang ayam tidak sesuai RAB pada saat sosialisasi dan hingga saat ni pengadaan bibit ayam belum di realisasi dan pengadaan bibit pisang yg direalisasi tidak sesuai dengan anggaran RAB,yang seharusnya 50 pohon /kk tapi nyatanya hanya 30 pohon / kk.
“semua penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi siap saya gantikan untuk di realisasikan kepada masyarakat penerima manfaat pada tanggal 28 April kata Gregorius.
Data yang di himpun, selain Dana Desa, ada dana ADD yang hingga saat ni belum direalisasi antara lain dana desa untuk pengadaan kandang ayam sebesar Rp. 85.500,000, pengadaan ayam sebesar Rp 26.742,748 dan dana ADD pembangunan gedung BPD sebesar Rp 12.000.000.00.
Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Lela, dana bantuan itu dia gunakan untuk keperluan pribadinya dengan rincian, pengadaan ayam sebesar 26.742,748, pengadaan bibit pisang sebesar 9.500.000, dan pembangunan gedung BPD sebesar Rp 12 juta.
Total keseluruhan dana yang dipinjam Kepala Desa Lela, Kristoforus Gregorius sebesar Rp 49.242.748.
Selain itu, Bendahara Desa Lela, Maria Nona Freni juga mengaku bahwa beberapa item kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dikelola sendiri oleh Kepala Desa Lela, Kristoforus Gregorius.
Semua keuangan dikelola langsung oleh kepala desa dan Semua tahu kalau uangnya dipakai bapa desa, kalau untuk bapa desa pakai mungkin dia pakai tapi yang kami tahu bahwa bapa desa ambil dan dia bilang dia yang kelola,” tandas Fremi mengakui bahwa anggaran yang dikelola Kepala Desa Lela bersumber dari dua item kegiatan yakni pembuatan kandang ayam sebesar Rp 104 juta dan pengadaan bibit ayam sebesar Rp 26 juta karena sudah dipotong pajak.
Sementara untuk pembibitan pisang dikelola oleh pelaksana kegiatan dan pembangunan Kantor BPD dipegang oleh dirinya selaku bendahara.
“Waktu itu bapa desa yang minta sendiri kalau dia yang kelola, tapi teman-teman yang lain juga ada pada saat itu, karena TPK juga ada sibuk pembangunan turap di Uma Ili dan pembangunan gedung BPD, jadi bapa desa bilang dia sendiri yang kelola, saya tahu ini karena kepala desa kan dilarang untuk kelola uang, mau bagaimana lagi, atasan jadi kami ini ikut saja karena untuk mempercepat karena sudah Desember waktu itu, saya sudah jelaskan bahwa ini melanggar aturan tetapi bapa desa minta dia yang sendiri kelola,” jelasnya sambil tangannya terus mengutak-atik handphonenya dan mengakui dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminjam atau menggunakan Dana Desa (DD) untuk keperluan pribadinya.
Dikatakan Fremi bahwa hingga saat ini, kandang ayam sudah dibangun namun bibit ayam belum diadakan dan menurut Fremi bahwa Kepala Desa Lela, Kristoforus Gregorius berjanji akan berupaya mengadakan bibit ayam tersebut. Dan pada saat penyerahan sejumlah dana untuk kegiatan pengembangbiakan ayam tersebut, disertai dengan kuitansi sebagai bukti penyerahan uang dari bendahara kepada kepala desa.