Penyimpangan Pengurus & Manegemen Koperasi swastisari: Anggota Perlu Buka Mata

oleh -177 Dilihat

Kupang,HRC- Tindakan melawan hukum yang dilakukan pengurus dan manegemen koperasi swastisari Kupang merupakan suatu penyimpangan yang dengan sikap tahu dan mau dilakukan oleh ketua pengurus koperasi swastisari, Lambert Tukan dan mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan.

Tindakan yang sangat memalukan dengan memberi dan menerima uang lembaga sebesar Rp 1 milyar lebih tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam tubuh koperasi swastisari dapat menuai protes dari anggota koperasi swastisari sebagai pemilik lembaga keuangan ini.

Mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan diminta keterangannya oleh media ini mengatakan silahkan tanyakan kepada pengurus karena dirinya bukan lagi sebagai maneger.

” Silahkan tanyakan kepada pengurus. Tulisan dari pak Frengco beberapa edisi sudah saya laporkan kepada polisi tinggal menunggu waktu untuk dipanggil” Ungkap Helan singkat melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Sementara ketua pengurus koperasi swastisari Kupang, Lambert Tukan dihubungi oleh media ini tidak memberikan respon bahkan Nomor WhatsApp media ini diblokir oleh Tukan dengan alasan yang tidak jelas.

Kepala Dinas koperasi, Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvya Peku Djawang ditemui media ini diruang kerjanya belum lama ini mengatakan pihak dinas koperasi NTT belum mendapatkan informasi pasti terkait kisruh dalam tubuh koperasi swastisari, untuk itu dirinya meminta agar para pihak yang terlibat dapat melayangkan surat pemberitahuan kepada Dinas koperasi agar Dinas teknis ini dapat mempertemukan dan memfasilitasi dalam mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi.

” Saya secara pribadi belum tahu persis persoalannya. Saya harapkan agar kedua belah pihak yang bertikai boleh bersurat ke dinas ini agar dapat dipertemukan dan mencari jalan keluarnya” Pinta Peku Djawang .

Sementara itu di tempat terpisah di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi NTT,anggota komisi II DPRD NTT, Johan Oematan kepada media Independen Hak Rakyat mengatakan secara teknis dan prosedural Komisi II DPRD NTT mendapatkan tugas untuk menangani pekerjaan salah satunya urusan koperasi.

Persoalan koperasi swastisari menurut Johan bukan sebuah persoalan kecil karena koperasi yang sudah berstatus koperasi nasional dengan jumlah anggota mendekati 200.000 orang ini dengan asset 1triliun bukanlah hal mudah atau hal sepele.

” Secara aturan harus ada yang bersurat ke lembaga ini. Nanti ketua akan disposisi ke komisi ini untuk membahasnya. Jika surat sudah masuk sampai kami,maka pasti kami panggil pengurus dan menegement untuk dengar pendapat. Namun pada prinsipnya kami sebagai wakil rakyat,kami mendukung penuh anggota untuk berjuang menuntut haknya” Tandas Oematan.

Lebih lanjut Oematan mengingatkan seluruh anggota koperasi swastisari untuk turut mengawasi kinerja Pengawas, pengurus dan manegemen koperasi swastisari dengan melaporkan kepada pihak berwewenang termasuk mengadu ke pers bila temui penyimpangan.

” Saya minta kepada seluruh anggota koperasi swastisari agar turut mengawasi perkembangan koperasi ini. Apabila temui tindakan oknum melawan hukum maka harus dilaporkan sehingga diproses secara hukum yang berlaku” Tegas wakil rakyat Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar ini.

Menjawab media ini terkait pemberian dan penerimaan uang lembaga koperasi swastisari sebesar Rp 1 milyar lebih tidak lain Oematan mengatakan apabila tindakan itu melanggar hukum maka dirinya sebagai wakil rakyat bersama anggota mendukung penuh untuk proses hukum oknum yang terlibat sebagai perbuatan merugikan lembaga koperasi.

” Saya mendukung penuh anggota koperasi swastisari untuk berjuang menuntut oknum-oknum sebagai pelaku. Proses hukum terhadap pelaku apabila memang tindakannya melawan hukum” Pungkas Oematan.

Salah satu anggota koperasi swastisari yang bergabung dalam kelompok yang memperjuangkan keadilan dalam tubuh koperasi swastisari, Rm. Andre Lanus, Pr kepada media ini mengatakan mantan GM Koperasi swastisari Kupang, Yohanes Sason Helan melaporkan beberapa anggota koperasi swastisari kepada polisi sebagai tindakan pencemaran nama baik atau pemfitnahan.

” Saya mau tegaskan bahwa mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan melaporkan anggota koperasi swastisari ke pihak polisi hanya sebagai mekanisme bela diri bukan sebagai pembenaran diri. Dia terima uang milyaran rupiah tidak merasa diri terhina namun ketika anggota pertanyakan malahan dirinya merasa dihina. Ini suatu keanehan dan sangat lucu. Namun kita tunggu proses selanjutnya apa dia terhina atau dia bersuka-cita” Tegas Rohaniwan Katolik ini . ( Frengco)**

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.