Peraturan Gubernur NTT Tidak Berpihak Kepada Masyarakat: Petani Rumput Laut Sulamu Protes

oleh -118 Dilihat
Petani Rumput Laut Kelurahan Sulamu Kecamatan SulamuKabupaten Kupang NTT Ketika Mengadu Ke Pers

Oelamasi,HRC – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub-NTT) No.39 Tahun 2022 Tentang tata niaga hasil perikanan yang mengatur khusus tentang tata cara,harga dan penjualan komoditi rumput laut sungguh dipandang oleh masyarakat petani rumput laut Kecamatan sulamu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur(Prov.NTT) sangat merugikan masyarakat.

Hal ini dikarenakan sebelum adanya penerapan Pergub.No.39 tahun 2022 terdapat harga komoditi rumput laut kering mencapai Rp.38.000,00 per kg tembus angka Rp 40.000,00 namun ketika mulai muncul pergub tersebut maka anjoklah harga rumput laut mulai dari Rp.28.000,00 turun Rp.25.000,00 hingga dipastikan Rp 20.000,00.

Menurut masyarakat petani baik budi daya dan pengepul rumput laut di Sulamu,penerapan Pergub  ini sangat merugikan masyarakat petani. Untuk itu sangat diharapkan kepada pemerintah Provinsi NTT untuk kembali meninjau pergub tersebut.

Yasinta Bl.De Rojari ketua RT.07 dan Petani rumput laut Kelurahan Sulamu Kecamatan Sulamu Kab.Kupang kepada media di Sulamu  Sabtu,(17/9/2022) menuturkan bagaimana selama sebelum adanya pergub no.39 tahun 2022 tentang penetapan harga rumput laut para petani rumput laut di Sulamu boleh dikatakan sejahtera karena harga komoditi rumput laut mencapai Rp 38.000,00 per kg.

“Saya boleh katakan setengah dari penduduk kelurahan sulamu adalah petani rumput laut. Kita sebagai petani semangat bekerja karena hasil rumut laut menjanjikan namun jikalau muncul peraturan gubernur dengan menekan harga seperti ini maka kami sebagai petani rumput laut sangat dirugikan” Ungkap De Rojari.

Lebih lanjut De rojari mengatakan ribuan petani rumput laut Sulamu yang selama ini menjadi pengekspor komoditi rumput laut terbesar di NTT saat ini sungguh mengalami kerugian besar dengan adanya Pergub yang tidak berpihak kepada masyarakat terkhusus masyarakat petani rumput laut di Sulamu.

“Jikalau keadaan harga rumput laut menurun drastis seperti ini maka hal ini adalah sebuah permainan harga yang sangat tidak adanya keberpihakkan pemerintah kepada masyarakat” Tegas De rojari.

De rojari meminta kepada pemerintah provinsi agar adanya keterbukaan

 

Sementara hal yang sama disampaikan ketua RT 01 Kelurahan Sulamu,Nelcytia bahwa dalam kegiatan sosialisasi terkait penerepan Pergub no.39 tahun 2022 dimana dirinya sempat hadir dengan tugas sebagai master of Ceremonial (MC) namun menurutnya dalam kegiatan sosialisasi tersebut pada juli lalu itu undangan yang menghadiri kegiatan itu adalah sebagian kecil dari masyarakat petani Sulamu yang bukan benar-benar petani rumput laut.

“Saya waktu itu hadir dalam acara itu sebagai MC dan menurut saya bahwa peserta dalam kegiatan sosialisasi itu hanya sebagian kecil masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut. Sementara yang benar-benar petani rumput laut tidak diundang” Ungkap Nelcytia.

Sebagai penegasan dari itu,wakil rakyat daerah pemilihan Sulamu,Hengky Febrianus Loden menyampaikan bagaimana keluhan masyarakat petani rumput laut Sulamu yang hampir setiap saat datang dan menyampaikan keluhan mereka akan permasalahan harga rumput laut yang saat ini mereka hadapi.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang,Hengky Febrianus Loden

“Saya ini sebagai anggota DPR kabupaten Kupang yang sehari-harinya hidup dengan masyarakat di kelurahan Sulamu.Dan selama ini pantauan saya bahwa ribuan petani rumput laut di Sulamu ini hidup sejahtera dikarenakan harga komoditi rumput laut yang sangat baik.Namun semenjak dikeluarkannya Pergub yang mengatur tentang harga rumput laut mulai turun.Disinilah persoalan baru mulai  muncul dimana hampir semua mereka petani rumput laut ini lakukan kredit KUR di bank dan pastinya angsuran akan macet” Tegas Hengky .

Untuk itu,Hengky meminta kepada pemerintah provinsi NTT melalui dinas teknis terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk kemabali mengkaji Pergub tersebut dan kalau memungkinkan harga komoditi rumput laut kembali dinaikan harganya seperti harga semula sebelum berlakunya PERGUB No.39.Tahun 2022.

Hengky menilai PERGUB ini sebagai sebuah permainan mafia dagang yang mana pihak rakyat dikorbankan sementara pengusaha diuntungkan. “Ini benar –benar mafia dagang. Kalau muncul aturan yang tidak berpihak kepada rakyat sudah pasti rakyat akan bangkit melawan.Memang Negara kita ini adalah Negara hukum namun hukum yang berpihak kepada kepentingan banyak orang bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang” Tegas Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi gabungan ini.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,Stefania Tunga Boro,S.Pi,MM dikonfirmasi media ini Senin,(19/9/2022) terkait pemberlakuan PERGUB No.39 Tahun 2022 tentang penetapan harga komoditi rumput laut yang dialami masyarakat petani rumput laut Sulamu tidak lain Boro mengatakan dirinya masih sedang sibuk mengikuti rapat.

“Saya sedang siap mengikuti rapat di kantor pak. Silahkan datang saja ke kantor” Ungkap Boro singkat melalui jaringan seluler. (Frengco)*

 

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.