Peringatan Keras Bagi Karyawan Bank NTT : Jangan Lakukan Hal Ini

oleh -54 Dilihat
Karyawan/Karyawati Bank NTT Tampil Melayani Lebih sungguh (Istimewa)

Kupang,HRC- Sebagai pekerja sudah tentu dituntut untuk mengikuti regulasi yang berlaku dalam tubuh perusahan tersebut. Terutama dalam memelihara reputasi perusahan itu adalah menjadi hal fundamental yang harus dijunjung tinggi setiap karyawan.

Bank NTT sebagai bank milik rakyat NTT dalam menjalankan usahanya juga sangat ketat sebagaimana yang diterabkan oleh bank lain di Negara ini. Mewajibkan seluruh karyawan untuk menjaga kehormatan bank ini di mata publik.

Sesuai hasil Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS) tahun buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2023 telah menetapkan bagi seluruh Pengurus,Karyawan atau pun mantan pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negative,menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak ketiga termasuk melalui media masa juga lewat media sosial dan saluran komunikasi lainnya baik langsung atau tidak langsung yang dapat menyebabkan resiko reputasi bank maka yang bersangkutan akan diberi sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Direktur Utama Bank NTT,Harry Alexander Riwu Kaho,SE,MM dalam kegitan jumpa pers di lantai dua Gedung Kantor gubernur NTT belum lama ini.(Dok.Hak Rakyat/Foto: Frengco)

Hal ini disampaikan direktur Utama Bank NTT,Harry Alexander Riwu Kaho,SE,MM dalam kegiatan jumpa pers di lantai dua Gedung Kantor gubernur NTT belum lama ini.

Alex mengatakan keputusan yang diambil dalam RUPS tahun buku 2022 berlaku secara umum kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan bak NTT yang dengan sengaja atau tahu dan mau melakukan penghujatan melalui jaringan alat komunikasi yang ada atau pun menggunakan jalur media masa dengan tendensi merusak reputasi bank NTT.

“Kepada seluruh karyawan atau mantan karyawan akan ditindak tegas dalam kaitan mengeluarkan pernyataan hujatan atau membongkar rahasia perusahan bank NTT. Hukuman berat, pasti ketahuan yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat” Tandas Alex.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI),Hendrikus Djawa Dalam Satu momen.(Istimewa)

Mendukung pernyataan Dirut Bank NTT,Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI),Hendrikus Djawa kepada media ini mengatakan sudah menjadi aturan baku dan sudah selayaknnya perusahan yang membesarkan karyawannya harus tunduk, taat mengikuti atura yang berlaku dalam tubuh perusahan itu dan terutama rahasia perusahan harus dijaga kehormatannya.

“Anda harus sadar bahwa sehebat dan sebesar apa pun anda harus tahu jikalau anda sedang diberi makan oleh perusahan yang saat ini kau tumpangi. Jika anda sudah menjadi mantan dalam perusahan itu juga anda harus tahu bahwa seburuk-buruknya perusahan itu pernah membesarkan anda,setidaknya anda pernah menikmati jasa kebaikannya” Ungkap Djawa.(Frengco)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.