Oleh Marianus Gaharpung Dosen Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Surabaya,HRC- Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) berbuat ulah dalam kaitan tata kelola pemerintahan khusus.
Pokja III Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Gedung Mall) senilai Rp 3.761.943.758 pada Dinas Pelayanan.
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.
Ini dugaan kuat terjadi persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1999.
Dalam setiap keputusan tata usaha negara wajib memperhatikan peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik agar setiap penetapan atau keputusan pejabat tata usaha negara memenuhi aspek wewenang, substansi dan prosedur demi tercapai keputusan atau penetapan tertulis yang sah.
Jadi ada dugaan kuat Pokja III telah melanggar prosedur pelelangan dan melakukan konspirasi dengan penyedia tertentu.
Mengapa? Jika PT Suar Bumi Niaga yang berdomisili hukum di Surabaya sudah tahu sejak awal adanya jadwal hari, tanggal serta jam penentuan pemenang, seharusnya jauh hari sudah berada di Kota Maumere.
Jadi sangat tidak logik dan melanggar hukum apa yang dilakukan Pokja III.
Pertanyaannya ada maksud apa Pokja III menunda- nunda waktu yang seharusnya menurut kesepakatan sudah lewat waktu.
Atau Pokja III ini hanya ” robot” saja tidak punya nyali untuk membatalkan PT dari Surabaya demi mengamankan kepentingan pejabat di Pemkab Sikka?
Jika dugaan ini benar sangat memalukan dan merendahkan martabat Anda.
Perusahaan atau penyedia jasa yang sudah memenuhi persyaratan harusnya difasilitasi secara obyektif transparan dan fair bukanya meperpanjang waktu untuk kehadiran PT yang tidak tertib dan disiplin tersebut.
Fakta yang terjadi sudah sangat tidak rasional ada dugaan kuat PT yang berdomisili di Surabaya jagonya orang hebat di Pemkab Sikka.
Tindakan Pojka III jelas melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tetang Administrasi.
Pemerintahan yakni aspek keterbukaan, tidak diskriminatif asas pelayanan yang baik serta asas kecermatan.
Keterbukaan ternyata Pokja III diduga tidak terbuka memberikan alasan rasional atas penundaan penentuan pemenanganya, asas tidak diskriminatif ternyata Pokja III diduga sangat diskriminatif mengutamakan PT yang berdomisili di Surabaya tersebut dan memenangkan padahal seharusnya gugur.
Melanggar asas pelayanan yang baik fakta menunjukkan pelayanan sangat amburadul dengan penundaan jam penentuan pemenang hanya untuk memenangkan PT yang berdomisili di Surabaya.
Serta asas kecermatan, terlihat jelas tidak memperhatikan dukumen undangan kehadiran jam 10 sampai jam 16.00 wita 15 Juli 2022 yang sudah ditetapkan malah jelas -jelas dilanggar hanya untuk memenangkan PT Suar Bumi Niaga yang berkedudukan di kota buaya Surabaya
Atas fakta tersebut penetapan pemenang melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang persaingan yang tidak sehat dan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga harus dibatalkan wajib memenangkan penyedia jasa lainnya yang hadir tepat waktu dan sudah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, Bupati Sikka wajib dan berani mengambil keputusan yang fair dan akuntabel agar membuktikan bahwa tatakelola pemerintahan di Pemkab Sikka berjalan berjalan sesuai peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Semoga!!!
(Icha)***