Pokja III Melanggar Dokumen Pemilihan, Pemenang PT Saur Bumi Siaga Wajib dibatalkan

oleh -61 Dilihat

Oleh Marianus Gaharpung dosen dan lawyer domisili Surabaya

Terus saja bluder yang dipertontotan oknum ASN dalam tatakelola administrasi pemerintahan Pemkab Sikka khusus Pokja III Paket Pekerjaan.

Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (gedung Mall) senilai Rp. 3.761.943.758 pada Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.

Adapun penyedia jasa yang lolos administrasi, teknis dan harga yaitu PT Saur Bumi Siaga, Cv. Alam Raya, Cv. Gasindo, Cv. Fatrian Indah dan Cv. Mayang Karya, sesuai undangan yang resmi dikeluarkan oleh panitia kepada 5 penyedia ini untuk pembuktian kualifikasi dengan jadual waktu 15 Juli 2022 pukul 10.00 sd. 15 Juli 16.00.

Pertanyaan kepada Pokja III, atas dasar norma apa yang dipakai sehingga Pokja mengatakan berwenang mengundur waktu kehadiran sampai tiga kali hanya untuk menunggu kedatangan PT Saur Bumi Siaga yang sejatinya PT yang berdomisili di Surabaya?

Seharusnya PT ini jauh jauh hari sudah mengetahui waktu dan jam pembuktian kualifikasi apakah karena PT ini penawaran rangking teratas sehingga ada kewajiban hukum untuk menunggu kehadiran dan memenangkan PT tersebut.

Tunjukan di butir berapa dari Dokumen Pemilihan yang membolehkan hal demikian?
Ada dugaan kuat pola kerja yang sudah diskenario oleh oknum yang jabatan lebih tinggi sehingga kerja Pokja ini bisa dikendalikan kayak robot.

Perilaku Pokja sangat jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik yakni asas tidak diskriminatif, asas kepastian hukum, pelayanan yang baik serta asas kecermatan.

Mengapa demikian karena dari Dokumen Pemilihan butir 31.6 dijelaskan pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.

Pertanyannya, undangan pemberitahuan dari Pokja sudah pasti jauh- jauh hari dari waktu tanggal 15 Juli 2022 dengan jam 10 sd 16.00 wita adalah waktu yang sangat rasional diberikan panitia kepada kelima penyedia jasa.

Mengapa penyedia jasa lainnya bisa tertib memenuhi undangan tetapi khusus PT Saur Bumi Siaga dimana Pokja III seakan tidak berdaya dengan terus mengulur -ulur waktu agar PT ini hadir dan memenangkannya. Apakah ada pesanan khusus untuk memenangkan PT yang berdomisili di Surabaya?

Ketentuan butir 31.7 dijelaskan pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta. Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara Iuring/ tatap muka.

Pertanyaan, waktunya sudah disiapkan Pokja III kepada kelima penyedia tetapi PT Saur Bumi Siaga tidak memenuhi waktu undangan sampai Pokja dibuat tidak punya nyali untuk memutuskan gugur malah memenangkan ada apa dengan tingkah laku oknum ASN Pokja III ini aneh dan tidak lazim?

Ketentuan butir 31.8 disebutkan apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1(satu) hari kerja.

Pertanyannya, apakah keterlambatan kehadiran tanggal 15 Juli 2022 dari PT Saur Bumi Siaga ada yang menyampaikan karena adanya overmacht (force majeur) atau keadaan memaksa sehingga Pokja III harus menunda jam untuk kualifikasi?

Jika alasan keterlambatan penerbangan pesawat dari Surabaya ke Maumere itu alasan sangat tidak rasional. Jika tahun 70 an overmacht sangat dimaklumi karena pesawat seminggu sekali baru ada tetapi sekarang setiap hari ada penerbangan Surabaya Maumere harusnya dua tiga hari sudah di Maumere.

Jadi alasan Pokja mempunyai wewenang memperpanjang waktu tiga kali ngawur dan mengada ada serta melanggar dokumen pemilihan.
Ketentuan 31.13 dijelaskan apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/ atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan

Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/ Kas Daerah.

Jika tidak hadir karena alasan keterlambatan pesawat dari Surabaya ke Maumere itu adalah tidak rasional sehingga PT yang berdomisili di Surabaya wajib dibatalkan karena jelas melanggar Dokumen Pemilihan yang merupakan perjanjian yang mengikat penyedia jasa dan Pemkab Sikka sebagai undang undang. (Pacta sunt servanda).

Jika ada yang melanggarnya, maka batal demi hukum konsekuensinya, keputusan atau penetapan tertulis memenangkan PT Saur Bumi Siaga batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga wajib memenangkan penyedia yang hadir pada tanggal 15 Juli dari jam 10 sd 16.00 wita.

Bupati Sikka harus membuktikan kepada publik Sikka bahwa tatakelola pemerintahan Pemkab Sikka tidak boleh melanggar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah segera batalkan PT Saur Bumi Siaga sebagai pemenang tender. Semoga! (Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.