Malaka HRC- Putusan pengadilan negeri kls 1 b atambua terhadap sengketa tanah antara Heri Klau penggugat dan tergugatnya adalah N.O (Gugatannya tidak diterima) bahwa bunyi gugatan demikian berarti terhadap obyek sengketa tersebut secara hukum tidak di bolehkan untuk dikuasai oleh parah pihak,dan para pihak pun tidak dibolehkan untuk melakukan aktifitas apapun didalam obyek sengketa tanah yang dimaksud.
Bapa Heri klau (Penggugat) meminta kepada APH Polsek Betun agar melakukan tindakan pengamanan di tempat objek sengketa tanah tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan mengamankan masyarakat di wilayah hukumnya tanpa harus diminta dan harus diperintah.
Melalui media online Hak Rakyat Heri Klau (Penggugat) meminta kepada pihak Tergugat agar sabar- sabar dan tahan diri karena putusan yang menyatakan N.O. Itu berarti terhadap perkara ini prosesnya belum selesai. Dan masih ada waktu untuk dilanjutkan lagi sesuai dengan petunjuk prosedural dari pengadilan negeri kls 1 b Atambua.
Hal serupa disampaikan oleh bapak Kapolsek Malaka Tengah bapa (Wahyan) melalui media Hak Rakyat mengatakan bahwa para pihak harus sabar-sabar,jangan dulu buru untuk melakukan aktifitas apapun di dalam tanah obyek sengketa tersebut diatas oleh karena putusan yang menyatakan N.O itu artinya perkara itu masih dapat di lanjutkan dan tdk boleh ada pihak manapun menguasainya. (Eky Luan)*