Silahturahmi Komunitas Adat Warnai 100 Hari Kerja Camat Nubatukan

oleh -126 Dilihat

Lembata,HRC- Eksistensi masyarakat adat Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tak dapat dipungkiri lagi. Secara geografis, masyarakat adat Lamahora yang memiliki 5 komunitas adat dengan 10 suku merupakan komunitas adat yang memiliki peran penting dalam Mendukung Pembangunan sebelum dan setelah otonomi Lembata.

Begitu dilantik 4 Pebruari 2022, Camat Nubatukan Yosef Dionisius Ola, langsung membangun tali silahturahmi dengan komunitas adat Lamahora yang terdiri dari lima suku besar yakni: Suku LEWOLEBA (Leban), Suku Rongan, Suku Pukay Lolo Lamlaper, Suku Lewokoba (Koban) dan Suku Hadung.

“Saya melakukan silahturahmi ke lima komunitas adat di Lamahora, tidak saja untuk memperkuat komunitas adat setempat tetapi juga memberikan “reword” (penghargaan) terhadap komunitas adat Lamahora yang memiliki peran penting di Kota Lewoleba, Kecamatan Nubatukan ini,” tegas putra Baolangu-Nubatukan ini.

Camat Dion Ola Wutun menjadikan “silahturahmi” sebagai salah satu scedule kerja 100 hari dalam masa jabatan berdasarkan disposisi batinya bahwa belakangan ini budaya atau tradisi silaturahmi yang tulus, hangat, dan penuh emosional nyaris mulai meredup dari hati masing masing insani
Karena itu dirinya pingin agar medium silahturahmi yang digagasnya dapat dijadikan pilar untuk melahirkan kembali budaya silahturahmi, bukan saja dengan masyarakat adat tetapi juga antar kelompok masyarakat di wilayah kerjanya.

Sebelum itu, Camat Kota ini mendahului bersilahturami kepada mitra FORKOMPINCAM dan Tokoh Adat, toko masyarakat dari setiap Suku yang mendiami wilayah Lewoleba; mulai dari Suku Lamwejak, Tena Uak, Tou Or, Bala Or, Wuwur, Lamblolok, dan Uran.

Selain itu, program kerja lain yang dikemas Alumnus STIEPAR API JOGYAKARTA adalah melakukan kunjungan kerja ke 7 kelurahan dan 11 desa. Sebagai Kepala Wilayah dalam membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan pelayanan publik dan juga pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta penyelesaian wewenang oleh Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan di Kota Kabupaten yang terbuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Bab IV Mengenai “KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG”, Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana tenis kewilayahan mempunyai wilayah kerja tertentu dimana Camat Kota Dion Ola Wutun mempunyai 11 Desa dan 7 Kelurahan di wilayah Nubatukan.

Salah satu Penyelenggaraan Pemerintahan umum adalah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 26 Tahun 2020 sehingga rapat kerja dengan Forkompincam dilakukan juga dengan kosentrasi pada Keamanan dan kenyamanan Lalulintas masyarakat dan transportasi sehingga penertiban parkir kendaraan, melaksanakan giat bersama gerakan kebersihan lingkungan kota, dan akan segera melakukan komunikasi penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima).

Dion Ola Wutun menemukan gejalah “instan” dan mental enak dari para pemilik toko, pemilik warung makan dan pedagang kaki lima yang membuang sampah tidak pada tempatnya, karena mereka tidak memiliki tempat penampungan sampah. Harusnya mereka membuang sampah di tempat penampungan untuk mempermudah tim kebersihan sampah mengangkutnya.

“Saya ingin menonjolkan kesuksesan secara akumluatif semua pihak, karena itu sangatlah penting saya mengajak seluruh dimensi kota Lewoleba untuk bergerak serentak, bergerak cepat, secara komunikatif untuk menciptakan wajah kota yang bersih, sejuk dan asri apalagi dalam hal kebersihan. Masalah kebersihan harus menjadi tanggungjawab semua kita, kita jadikan sampah musuh besar kita, tidak saja masyarakat biasa tetapi juga para ASN dan seluruh komunitas perkantoran baik kantor-kantor pemerintahan, non pemerintahan maupun BUMN”tegas Camat Dion Ola. (Sabatani)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.