Soal Tambahan Penghasilan Pegawai Tertulis Rp. 1.300.000, Terbayar Rp. 600.000, “Menyalahi” Peraturan Wali Kota

oleh -25 Dilihat

Kupang-HRC. “Guru itu pendidik. Dan pendidikan adalah ujung tombak peradaban. Oleh karena itu hak guru harus bisa dibayarkan. Kembalikan hak-hak kami”.

Kadis Pendidikan Kota Kupang Dumul Djami, mengeluarkan surat edaran bernomor 1626/Disdikbud/900/sek/2022 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai sangat “Menyalahi” Peraturan Wali Kota Kupang.

Sang Kadsi beralasan kondisi keuangan daerah yang lagi devisit lah yang membuatnya hanya mampu membayar enam ratus ribu rupiah perbulan, tidak sesuai angka yang tertulis dalam APBD Kota Kupang sebesar satu juta tiga ratus ribu perbulan, sebuah angka yang telah dikukuhkan dengan dasar yuridis Peraturan Wali Kota Kupang.

Surat Edaran sang Kadis memantik bara dalam sekam. Para guru setempat merasa kecewa. Mereka minta wali kota mencabut Perwalkot karena pembayaran TPP tidak sesuai lagi dengan Perwalkot.

“Kami merasa dirugikan. Betapa tidak. Mestinya hak kami Rp. 1.300.000 sesuai Perwalkot Kupang, tetapi yang terjadi, kami hanya dapat 600 ribu perbulan sesuai surat edaran Kadis Pendidikan Kota Kupang dengan alasan kondisi keuangan daerah lagi devisit. Jadi kami minta Perwali di cabut saja,” kata Ketua PGRI Kota Kupang Apolonia Dethan saat menggelar jumpa pers di Universitas UPG 45, Jumat, (14/10/2022).

Apolonia Dethan menyesal dengan kondisi ini. Menurutnya, mestinya Kadis Pendidikan sebelum mengeluarkan surat edaran harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan Sekda ataupun pejabat walikota.

“Kami keluarga besar PGRI Kota Kupang sangat menyesal dengan sikap sang kadis ini. Dia mesti berkomunikasi dengan Sekda atau pejabat sebelum mengeluarkan surat edaran. Guru itu pendidik. Dan pendidikan adalah ujung tombak peradaban. Oleh karena itu hak guru harus bisa dibayarkan. Kembalikan hak-hak kami,” tegasnya.

Apalagi menurutnya, saat Rakerda para guru belum lama ini yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan dan Penjabat Walikota sempat terjadi diskusi serius tentang hal tersebut yang secara lisan pihak PGRI telah mendapat jawaban agar TPP para guru dilegitimasi dengan penerbitan Perda.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat sekitar 50-an guru yang berada di SMP 1, SMP 15 juga SMPN 12 terindikasi telah menerima TPP sebesar Rp. 600.000 perbulan selama 6 bulan.

“Harusnya dibayar sesuai dengan aturan dan kinerja kerja, namun ternyata ada klasifikasi pembayaran. Sebagai guru, kami sangat resah dan kecewa. Patok pijak kita untuk membayar TPP itu ada pada Perwali. Silahkan melakukan pembayaran apapun jenis belanjanya tetapi harus tetap berpedoman pada Perwali yang merupakan “turunan” dari APBD II ,”tegasnya. (ds/ag).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.