MAUMERE,HRC- Kuasa hukum Lamis Mariani (21) yakni Yohanes D Tukan S.H, Alfonsus Hilarius Ase, SH.,M.Hum dan Maria Febriyanti Tukan, SH, meminta penyidik
Tag: Kuasa Hukum LM Minta Penyidik Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Penganiayaan Pekerja Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Sikka.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.