Tentang Pembantukan Provinsi Flores. Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna “ Belum Ada Persetujuan Bupati Dan DPR Terkait Calon Ibu Kota”

oleh -84 Dilihat

Lewoleba,HRC- Gemah suara pemekaran daerah otonomi Provinsi Flores, terpisah dari yuridiksi Provinsi NTT, seperti gendang bertalu. Pada musim tertentu, gendang pembentukan Provinsi Flores, berlalu nyaring. Tetapi pada musim lain, gemah “takbirnya” samar terdengar, bahkan nyaris tak bersuara. Padahal mimpi mejadi Provinsi sendiri telah lama berkumandang dalam sanubari warga Flores plus Lembata.

Tim media independen Hak Rayat biro Lembata mencoba menggali informasi akurat dari sang vikaris di rumah rakyat NTT, Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna , yang bertandang ke Lembata, Rabu, 19 Oktober, semata untuk “menghapus atau mengeliminasi” opini liar tentang pembentukan daerah otonomi Provinsi Flores sekaligus membangkitkan lagi spirit perjuangan agar sekali layar terkembang, pantang surut berkalang tanah.

 

Beri Binna, Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT ini praktis menjadi saksi “napak tilas” perjuangan rakyat Flores yang penuh dengan semangat juang dan spirit yang sangat luar biasa untuk memiliki Provinsi sendiri secara otonom.
Beri Binna menemukan kondisi lain ketika melakukan perjalanan legislative ke sejumlah kabupaten calon Provinsi Flores, saat dirinya masih sebagai ketua komisi I tahun 2009-2014, bahwa belum adanya persetujuan dari bupati dan DPR terkait calon ibu kota yang baru sebagai salah satu persyaratan mendasar.

“Dari perjalanan kesejumlah kabupaten cakupan wilayah Provinsi baru. Saya menemukan, belum ada persetujuan dari bupati maupun DPRD tentang Provinsi baru yang bernama Provinsi Flores, demikian juga dengan calon ibu kota. (persetujuan DPRD ditetapkan melalui paripurna). Ini kan belum beres. Contoh, misalnya, apakah Lembata setuju, nanti ibukotanya, misalnya di Kota Maumere ataukah apakah Nagakeo juga setuju dengan ibu kota. Ini masih tarik menarik,” tegas wakil rakyat Dapil NTT VI asal Nusa Kenari Alor ini.

Saat ini sang Vikaris yang telah tiga periode menjadi DPRD Provinsi NTT itu terlibat aktif dalam seluruh dinamika dan diskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat Flores dalam beberapa pecan terakhir. Tajuk diskusi berkisar pemekaran Provinsi Flores.
Menurutnya, wacana pemekaran Provinsi Flores menguat lagi di ruang public, setalah hampir dua decade berproses. Dalam rentang waktu yang lama ini terjadi juga beberapa perubahan pertauran perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru.
Menurut Ketua Komisi I ini, sebelumnya, ada undang-undang pemerintahan daerah yang lama yang relatif mudah, untuk membentuk daerah otonomi baru sehingga NTT yang semula 14 kabupaten bisa berkembang.

Dalam perjalanan waktu, berlakulah PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan dan penghapusan daerah otonomi. Dan saat ini berlaku undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pembedanya sangat besar sekali. Kalau dari sisi persyaratan- persyaratan teknis, persyaratan kewilayahan, persyaratan administrative itu relative sama. Tetapi tahapan-tahapan itu yang membedakan PP 78 tahun 2007 dengan undang-undang 23 tahun 2014,”tegas Gabriel Beri Binna yang digadang-gadang dicalonkan menjadi DPR RI Partai Gerindra ini.

“Perbedaan itu adalah, pada resim PP 78 tahun 2007 pembentukan daerah otonomi baru itu disediakan melalui dua pintu, bisa. Pintu pertama, prosesnya bisa melalui komisi II DPR RI. Sedangkan pintu kedua secara teknokratis melalui pemerintah. Dan kita tahu bahwa pada era presiden SBY, pintu pemerintah ditutup. dengan moratorium itu maka praktis hanya ada satu pintu melalui DPR RI. Di era itu, NTT berhasil mendorong usulan daerah otonomi baru seperti kota Maumere, kabupaten Adonara dan Kabupaten Pantar sebenarnya, di penghujung masa berlakunya PP 78 tahun 2007 sebelum diundangkannya undang-undang 23 tahun 2014,”tegasnya.

Berlakulah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakhiri memungkinkan pemekaran wilayah otonomi baru hanya disediakan satu pintu saja, hanya melalui proses teknokratis pemerintah,.

“Dan di era UU 23 2014, kita juga mengusulkan lima kabupaten baru termasuk Kabupaten Amfoang, tiga kabupaten di Sumba dan satu di TTS yaitu kabupaten Amnatun,” urainya.

Kemudian undang-undang 23 tahun 2014 juga menurutnya mengharuskan ada dua Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebagai Peraturan Pelaksana (RPT) untuk pembentukan daerah otonomi baru.

Menurutnya, RPT pertama adalah Destrada (Desain Besar Penataan Daerah) tahun 2015-2025 yang telah harmonisasi ke DPR RI dengan Kemendagri, tetapi belum ditetapkan dan ditandatangani presiden.

Beri Binna menjelaskan, RPT Destrada itu secara sederhananya mengatur tentang NTT pada masa datang atau sampai dengan tahun 2025, wilayah Provinsi ini mau dimekarkan menjadi berapa Provinsi lagi.

“Diatur dalam RPT Destrada itu. RPT Destrada akan memetahkan itu. Ada 22 kabupaten kota. Sampai 2025, mau jadi berapa kabupaten/kota,” urainya.

Jika RPT Destrada sudah ditetapkan maka ikutnnya penetapan RPT yang berikut Tata Cara Pembentukan Daerah Otonomi baru merujuk pada RPT Destrada tadi.

“Sayangnya dua RPT ini sampai sekarang belum ditetapkan,”tegasnya.

Gabriel Beri Binna , politisi yang kenyang asam garam di dunia politik ini, mengatakan, saat ini negara Republik Indonesia sudah berada pada fase masa pemilu, dimana telah ada Daerah pemilihan (Dapil) mulai dari Provinsi sampai kabupaten termasuk penyelenggara pemilu yang sudah mulai dbentuk, karena itu dari sisi ketatanegaraan pemekaran daerah otonomi baru menunggu sampai selesai pemilu.

“Sudah tentu kita menunggu sampai selesai pemilu. Tetapi prosesnya tetap jalan. Kita juga harus menunggu penetapan RPT menjadi Peraturan Pemerintah, kemudian lengkapilah semua persyaratan yang ada,”tegasnya.

Karena itu Beri Binna juga mengajak seluruh elemen internal wilayah calon Provinsi Flores untuk memenuhi seluruh regulasi, sehingga ketika RPT Destrada ditetapkan seluruh persyaratan telah selesai dikerjakan.

Ia kemudian mengambil contoh soal sebagai bentuk edukasi politik soal pembentukan kabupaten baru Adonara, yang dimekarkan dari Kabupaten Flotim, Provinsi NTT, jika kemudian pemekaran Provinsi Flores mendahului maka usulan Kabupaten Adonara itu diproses oleh Provinsi yang baru.

“Ini kan mundur. Pasti ada keberatan dari Kabupaten Flores Timur temasuk calon Kabupaten Adonara. Dan masalahnya makin komples. Tetapi dari sisi aspirasi, secara politik kita sudah menampung. Saya harapkan agar tidak boleh mempolitisasi proses pembentukan daerah otonomi baru termasuk pembentukan Provinsi Flores,”tegasnya.

“Saya boleh menjelaskan bahwa menjelang pemilu nanti, semua proses pembentukan daerah otonomi baru bahkan pemekaran desa pun harus dihentikan untuk sementara. Kepentingan pemilu kita utama,”tuturnya. (aligeroda)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.