Terkait Tindakan Penjabat Kades Maktihan Yang Tidak Beretika: Kadis PMD Malaka Angkat Suara

oleh -138 Dilihat

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka,Agustinus Nahak

Malaka,HRC – Penjabat Kepala Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur jelas-jelas menunjukkan sikap yang tidak beretika dalam meluruskan sebuah permasalahan.

Pasalnya ketika media ini mengangkat persoalan pembagian gaji bagi para tenaga baru aparatur desa secara tidak adil yang dapat membuahkan tuaian protes dari kalangan masyarakat terkhusus tenaga lama aparatur desa Maktihan.

Terkait pemberitaan tersebut Pj.Kades Maktihan,Krispinus Klau mengundang media lain dan melakukan klarifikasi dan hal ini secara etika jurnalis sangat tidak dibenarkan.

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka,Agustinus Nahak kepada media ini mengatakan pada prinsipnya tindakan yang dilakukan penjabat kepala desa Maktihan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Negara maka yang bersangkutan pastinya harus bertanggung jawab dengan cara pengembalian atau dengan cara-cara jalur hukum yang berlaku.

“ Saya sarankan kalau bisa uang itu dibayarkan kepada para petugas desa sesuai hak mereka,apabila dalam pemeriksaan terdapat temuan maka yang bersangkutan harus segera mengembalikan uang tersebut ke kas desa” Ungkap Agus Nahak.
Agus Nahak menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan penjabat Kepala Desa Maktihan,Krispinus Klau sesungguhnya perlu dikaji kembali demi menjaga keharmonisan dan kerukunan kehidupan masyarakat Desa Maktihan yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“ Saya pikir siapa pun pemimpinnya baik itu penjabatnya atau sudah pejabat defenitif pun harus bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. Karena keputusan yang diambil adalah untuk kebaikan bersama kehidupan masyarakat” Jelas Agus Nahak.

Ditempat terpisah para Perangkat lama Desa Maktihan kepada media ini mengungkapkan bagaimana mereka bekerja secara sadar dan mau sesuai SK yang berlaku, mereka menjalankan tugas dan peran mereka sebagai perangkat desa Maktihan tanpa meninggalkan tugas.

Perangkat Lama Dortiyanti Seran

Dortiyanti Seran ditemui media ini dikediamannya mengatakan dirinya secara tegas menolak apa tindakan penjabat desa maktihan yang seolah-olah tidak menghargai kehadiran pengorbanan dirinya bersama teman-temannya dalam menjalankan tugas selama ini.

“ Saya secara pribadi dengan tegas menolak keputusan yang diambil penjabat desa maktihan. Saya tuntut hak saya. Mengapa orang tidak bekerja selama berbulan-bulan namun digaji. Ini aneh yang dibuat penjabat desa” Ungkap Dortiyanti penuh keheranan terhadap kebijakan penjabat desa Maktihan.
Selain Dortiyanti juga terdapat Getrudis Abuk selaku Kepala Dusun Onu juga mengungkapkan kekesalan terhadap sikap penjabat Kepala Desa Maktihan yang berkeras kepala mempertahankan tindakannya yang tidak masuk akal.

“ Saya dan kawan-kawan hanya meminta hak kami dibayarkan. Kami bekerja sesuai SK yang berlaku dan untuk itu yang jadi hak kami harus diberi. Jangan beri gaji kepada mereka yang tidak bekerja” Tandas Getrudis.
Hal yang sama juga disampaikan Yasintus Bria selaku perangkat lama desa Maktihan yang telah lama berkiprah membangun Desa Maktihan memiliki keterpanggilan untuk membangun kampung halamannya,desa dan tempat kelahirannya.

Getrudis Abuk dan Yasintus Bria

“ Saya selaku anak daerah asli desa Maktihan,lahir,besar dan hidup di Desa Maktihan ini sudah pasti punya kepedulian untuk membangun desa ini. Namun sesuai aturannya dimana setiap orang yang bekerja tentunya punya hak untuk dibayar meskipun bayarannya kecil. Saya kira ini adalah bentuk keadilan” Pungkas Yasintus Bria yang hingga saat ini masih tetap bekerja jalankan tugas berkesamaan dengan para petugas baru desa Maktihan.
Sampai berita ini diturunkan penjabat Kepala desa Maktihan tidak pernah dijumpai media ini baik di kantor Desa Maktihan atau pun ditempat lain. Komunikasi via alat bantu yang ada juga tidak direspon oleh penjabat kades ini. (Eki Luan)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.