Wartawan Gadungan Yapi Abdullah Diringkus Polisi:Kemanakah Arah IPJI NTT

oleh -56 Dilihat
Mohamad Yapi Abdullah(Baju kaos putih) saat digiring ke Rutan Polres Belu karena melakukan penipuan dengan membawa nama Gereja Katedral Kota Kupang. (Dok.Polres Belu)

Atambua, HRC – Sebagaimana dipublish Victorynrws. Id bahwa Polres Belu berhasil meringkus penipu atas nama, Mohamad Yapi Abdullah, atas laporan masyarakat Kota Atambua karena melakukan penipuan mengatasnamakan Peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jafar Awad Alkatiri, saat diwawancarai victorynews.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Jafar, para saksi korban yang melaporkan penipu Mohamad Yapi Abdullah yakni, Elias Martins Dias, Candra Triana (Pemilik toko Ria), Maria Ostiana Kolo (Karyawan), Kiky Ansiah Kharisma (Toko Kiky Elektronik), Riva Atin (Pemilik Toko) Waty (Karyawan).

Kronologis kejadian, sejak Rabu tanggal 8 Februari 2023, pelaku penipuan Mohamad Yapi Abdullah, telah melakukan aksinya.

Pelaku melancarkan Penipuannya secara berkelanjutan. Modus pelaku dengan mendatangi para korban yang adalah pedagang/pengusaha pemilik toko di Belu.

Kemudian pelaku menyampaikan ke para pemilik toko bahwa dia Yapi Abdullah adalah Ketua DPW Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT.

Yapi Abdullah mengaku ke para pemilik toko di Belu bahwa dirinya ditugaskan untuk menggalang dana dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.

Baca Juga: Ini Daftar Jalan di Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang akan Diperbaiki Tahun Ini

“Penggalangan dana yang dilakukannya selain peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, sekaligus pengukuhan DPW IPJI NTT, periode (2022-2027)”, ujar IPTU Jafar.

Dalam melancarkan aksinya pelaku menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut HUT PI yang ke 23 tahun dan IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.

Yapi Abdullah selalu menunjukkan kepada para korban foto-foto bersama pejabat Polri untuk meyakinkan para korban. Sehingga korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku (setelah ditotal mencapai Rp 5.625.000).

IPTU Jafar menerangkan bahwa barang bukti yang disita adalah Surat Proposal mohon dukungan bantuan yang digunakan pelaku,
baju seragam berwarna biru yang bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia), satu unit Handpone merk Xiaomi yang di dalamnya terdapat beberapa foto pejabat Polri lingkungan Polda NTT, Satu buah Kartu ATM BCA, ID Card atas nama Yapi Abdullah dan uang tunai sebesar Rp400.IPTU Jafar memberi catatan bahwa, pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan foto bersama pejabat Polri.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Belu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Penahanan pelaku di Belu supaya mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan melakukan penipuan menggunakan nama Gereja Katedral Kota Kupang”, pungkas IPTU Jafar.***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.