Kupang, HRC- Kasus tanah klaim- mengklaim kepemilikan tanah di Kota Kupang menjadi fenomena menarik sekaligus menantang untuk diatasi di tingkat pengadilan.
Kota Kupang ibukota provinsi NTT menjadi barometer sekaligus Indonesia mini dan tentunya kondisi tanah dari sisi ekonomi sangat menjanjikan.
Ketika tanah di kota Kupang sangat mahal harganya maka munculah oknum-oknum tertentu mengatasnamakan diri sebagai tuan/pemilik tanah dengan tidak didukung dokumen kepemilikan tanah yang autentik dan dapat dipercaya.
Terkait fenomena ini salah satu tokoh muda pewaris turunan Konay di Kota Kupang, Marthen Konay kepada media Independent Hak Rakyat di kediamannya di Kupang Selasa, (16/11/2021) mengatakan banyak pihak yang mengaku diri sebagai pemilik tanah dengan dukungan dokumen yang sangat sarat rekayasa.
” Saya mau tunjukkan setiap dokumen kepemilikan tanah yang oleh mereka mengklaim diri sebagai tuan tanah. Banyak dokumen yang dimanipulasi antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain bertolak-belakang” Tegas Marthen seraya menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Lebih lanjut Marthen mengatakan Terkait Vredy Kollo CS menggugat sebidang tanah seluas 100 ha yang kini ditempati Undana menjadi momok dalam kasus perdata tanah karena tidak didukung dokument kepemilikan tanah yang sah bahkan terkesan setiap dokument yang diterbitkan adalah dokumen pribadi penuh rekayasa.
” Untuk tanah Undana saya pegang bukti, Vredy Kollo CS tidak memiliki dukungan dokumen sah sebagai pemilik tanah karena apa? Semua dokumen kepemilikan antara satu dengan dokumen lainnya tumpang tindih termasuk rekayasa tanda-tangan bahkan KTP dan tahun kelahiran” Jelas Marthen.
Perlu diketahui publik bahwa sejarah kepemilikan tanah di Kota Kupang oleh Marthen Konay mengikuti benar eksistensi hak- hak Ulayat kepemilikan tanah yang didukung dengan bukti-bukti autentik yang sah diakui negara.
Untuk itu Marthen Konay menghimbau dan menganjurkan kepada lembaga hukum negara yang memiliki kewenangan dalam urusan tanah baik itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun lembaga pengadilan untuk tegas menegakkan kebenaran terkait menentukan dan memutuskan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat NTT pada umumnya dan masyarakat Kota Kupang khususnya.
(Tim Hak Rakyat)*