Lewoleba -HRC Sekwan DPRD Lembata Thomas Tip Des Lelangrian membenarkan bahwa surat pengantar usul penetapan pemberhentian Bupati Lembata telah diantar langsung wakil ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura.
“Surat bernomor DPRD 176.1/116/IV/2022, tertanggal 5-4- 2022, perihal usul pemberhentian Bupati Lembata itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTT. Surat itu ditandatangai pimpinan DPRD Kabupaten Lembata. Diantar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata G. Fransiskus,” Jelasnya.
Menurut Sekwan Thomas Tip Des Lelangrian , surat yang berisi usulan pemberhentian bupati Lembata periode 2017-2022 itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena Berakhir Masa Jabatannya. Berikutnya Pasal 78 huruf a diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau melalui gubernur dan atau wakil gubernur kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Dan DPRD Lembata telah melaksanakan Paripurna IX tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pengumumkan Pemberhentian Bupati Lembata.
Selanjutnya Thomas Tip Des Lelangrian mengatakan surat pengantar itu juga dilampirkan dengan Risalah Sidang II Paripurna IX Tahun 2022, Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Tahun 2017-2022 bernomor DPRD. 176.1/01/III/2022, Keputusan Pimpinan DPRD Nomor :1/PIMP.DPRD.Kab/LBT/2022 Tentang Usul Penetapan Pemberhentian Bupati Lembata serta Berita Acara Hasil Rapat Paripurna IX.
“Secara lembaga, usul penetapan pemberhentian Bupati Lembata sudah dilakukan pimpinan DPRD Lembata. Kita tunggu saja proses lebih lanjut oleh gubernur kepada Kemendagri,”tutur Sekwan Thomas. (@lgrod)