Maumere,HRC- Demikian pernyataan ketua BPD di desa Ribang Cristoforus Chary Jumat( 23/4/2022) ditemui di kantor BPD desa Ribang bersama semua anggota BPD,lebih lanjut Cristoforus mengatakan,pengelolah dalam hal ini direksi tidak mampu menyuguhkan laporan keuangan secara baik dan benar (terperinci )sehingga di tolak dan direkomendasikan untuk melakukan perbaikan .
“Bagaimana mau terima laporan,semua bukti fisik berupah kwitansi,laporan uang masuk keluar tidak jelas “ujar Cristoforus.
Ketua BPD dalam nada yang cukup kecewa menyampaikan bahwa pemerintah desa dan direktur seolah olah tidak mengindahkan sejumlah surat pangilan LPJ yang dikeluarkan ole BPD.
“Kalau dalam waktu satu dua hari kedepan undangan LPJ tidak di penuhi,kami akan kordinasi lintas sektoral untuk menempuh jalur hukum”.
Ditempat yang sama, Didi wakil ketua BPD menambahkan bahwa mereka tidak mempersoalkan Bumdesnya untung atau rugi,yang kami butuhkan laporan teransaksi berjalan, realisasi penggunaan dana penyertaan modal secara jelas.
Data lapangan yang di himpun media Hak Rakyat,besaran penyertaan modal Bumdes,untuk tahap pertama sebesar Rp 100.000.000 juta tahun 2018 untuk peternakan ayam dan tahun 2020 untuk peternakan babi sejumlah Rp 46.000.000 juta.Untuk peternakan ayam LPJnya di tolak karena belum cukup bukti,dan tunggu untuk diperbaiki sampai sekarang belum juga di laporkan sejak tahun 2020.
Sedangkan untuk peternakan Babi tidak di laporkan sampai berita ini di turunkan.Di temui di kediamannya di desa Ribang, Kecamatan Koting Rabu 20 April 2022,Direktur Bumdes Yosep Hendarsa,mengaku di beri kepercayaan forum musyawarah desa untuk menjadi Direktur tampa di berih pelatihan pengelolaan Bumdes oleh pemerintah desa.
“Meskipun sendirian saya tetap jalankan usaha walaupun saya buta.”ujar Direktur Bumdes.
Direktur melanjutkan bahwa mereka di beri kepercayaan mengelola sejumlah uang Tampa ada penguatan kapasitas terkait manajemen pengelolaan keuangan Bumdes,dan manajemen produksi peternakan ayam.
Informasi lapangan yang di himpun Hak Rakyat,sejak tahun 2018 Sampai tahun 2022 pemerintah desa dan BPD tidak mengalokasikan anggaran pelatihan tampa alasan.Senada dengan BPD, mantan kades Ribang Paulinus Badar,mengatakan bahwa Bumdes desa Ribang wajib mempertanggung jawabkan laporan keuangan secara rinci,agar di pahami dan diterima masyarakat.
“Tanpa ada laporan pertanggung jawaban sulit bagi Pemdes dan BPD merumuskan langkah strategis pengembangan usaha Bumdes kedepan.”ujar mantan kades Paulinus Badar.
Sekertaris desa Ribang Apnel Lewar, Ketika di konfirmasi HakRakyat,memilih menghindar dengan alasan sibuk .”Kalian tidak ada kerjaan lain ko,kau punya hak apa atas saya “ujar sekdes yang mungkin lupa bahwa dia adalah pejabat publik. (Mof)