Tingkatkan Pemahaman Prajurit Kodim 1603/Sikka Di Bidang Hukum

oleh -91 Dilihat

Sikka,HRC- Kodim 1603/Sikka Menggelar Penyuluhan Hukum dari Kodam IX/Udayana TW III TA. 2022 DI KODIM 1603/SIKKA dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh
Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. bertempat di aula Aula Kodim 1603/Sikka Jln. Jend. Sudirman, Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, Jumat, 26/08/2022.

Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar “Penyuluhan Hukum ini penting bagi kita, kami mohon maaf atas penerimaan yang sederhana. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kami dan prajurit Kodim 1603/Sikka dalam menjalankan tugas di wilayah khususnya para Babinsa ketika melakukan pembinaan di desa.

Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H., dalam penyuliuhan hukum tersebut mengungkapkan “Kalau kita ingin baik kita harus melalukukan kebaikan agar hidup kita bisa menjadi baik.

Cerai ini tetap ada dalam hidup manusia. Sebagai manusia kita hidup kita pasti mengalami siklus yang akan memicu adanya perceraian dan perceraian terjadi karena hubungan yang tidak lagi harmonis. Perceraian disebabkan karena beberapa hal yaitu ; Zina, Perjudian, Meninggalkan Tugas selama 2 Tahun, Beda Agama, Pertengkaran, Cacat/Sakit, Menganiaya, LGBT, dan Penjara 5 Tahun.

Judi menjadi salah satu faktor permasalahan yang harus dihindari oleh prajurit. Judi sering disebut dengan istilah 303. Apabila prajurit melakukan judi, prajurit tidak akan kaya namun akan timbul banyak persoalan bagi diri sendiri maupun keluarga

Letda Letda Chk Bastanta Barus, S.H., dalam kegiatan penyuluhan Hukum mengungkapkan “Dalam menjalankan tugas marilah kita menegakan kedisipinan agar tidak terjadi pelanggaran saat kita menjalankan tugas. Materi yang saya bawakan hari ini adalah Tindak Pidana Lalu Lintas UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sebagai prajurit kita sudah di atur dari hal kecil sampai besar sudah di atur undang – undangnya dalam berlalulintas baik itu kelengkapan kendaraan maupun dokumen pendukung kendaraan.

Jika kita tertib secara aturan kita di lindungi, sehingga apabila kita ada permasalahan di jalan kita sudah siap dan tidak sibuk lagi mengurus kelengkapan dokumen.

Jangan merusak jati diri seorang prajurit dengan tindakan yang tidak tertib berlalulintas , tertib itu indah sehingga kita semakin dicintai masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar, Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H., Letda Chk Bastanta Barus, S.H., Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIV Dim 1603 Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana, Personel Kodim 1603/Sikka, ASN Kodim 1603/Sikka, Anggota Persit KCK. Cab. XIV Dim 1603/Sikka.( Icha)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.