Waikabubak,HRC – Polres Sumba Barat menangkap dua spesialis pencuri sepeda motor yang beroperasi di daerah itu sejak dua tahun terakhir.
Dua orang yang ditangkap bernama Marselinus Dagu (Selus) dan Ruben merupakan warga Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, telah ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan polisi juga mengamankan 50 sepeda motor hasil curian dua tersangka tersebut.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan tindak pidana sekitar 32 kali dan saat ini telah diamankan keseluruhan sebanyak 50 kendaraan roda dua,” ujar Kapolres Sumba Barat, Selasa (2/3/2021). Polisi menjerat kedua tersangka Selus dam Ruben dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada masyarakat di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
“Penadah-penadahnya adalah warga masyarakat yang bekerja di perkebunan PT Timor Mitra Niaga di Desa Weetana, Kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat dan pekerja di perkebunan PT Cengkeh Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya,” tandasnya.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Kota Waikabubak dan sekitar nya apabila warga masyarakat merasa kehilangan kendaraan sejak 2018-2021 mendatangi Polres Sumba Barat untuk mengambil kendaraan mereka.
“Tentunya dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sumba Barat,” ujarnya. (*/gma)