Kupang,HRC- Terkait beberapa asset tanah milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemrov NTT) yang saat ini dipinjam pakai pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam hal ini dimanfaatkan oleh satuan pendidikan baik itu SD, dan SMP telah dibangun komunikasi Pemkot dan Pemprov NTT dalam hal pengalihan status kepemilikan.
SMPN 20 Kota Kupang merupakan salah satu sekolah negeri yang saat ini terkait status kepemilikan tanah masih menjadi milik pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho,S.Pd,M.Pd ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan status kepemilikan tanah yang saat ini digunakan SMPN 20 Kota Kupang masih berstatus hak kepemilikan Pemprov NTT.
” Perlu diketahui bahwa setelah SMA dan SMK merger dibawah kewenangan pemerintah Provinsi maka dengan sendirinya beberapa asset tanah Pemerintah provinsi yang diatasnya dibangun SD dan SMP dengan sendirinya dari sisi legalitas status kepemilikan lahan berada dibawah kewenangan pemerintah Provinsi”Jelas Naitboho.
Naitboho menambahkan bahwa terkait komunikasi antara pemerintah Kota dengan pemerintah Provinsi telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dimana komunikasi ini telah dibangun sejak munculnya regulasi baru SMA/SMK dibawah kewenangan dinas pendidikan provinsi.
” Bapak kadis pendidikan kota Kupang atas nama walikota Kupang telah bertemu gubernur NTT membicarakan beberapa lahan sekolah milik pemerintah Provinsi” Tutur Naitboho.
Tambah Naitboho bahwa bukan hanya lahan SMPN 20 Kota Kupang tetapi terdapat juga beberapa sekolah di Kota Kupang kurang -lebih tiga sekolah yang saat ini berstatus kepemilikan tanah Pemprov NTT. Dan terkait pengalihan status hak kepemilikan dari Pemprov NTT ke Pemkot Kupang sedang dalam proses.
“Kita menunggu saja karena prosesnya sedang berlangsung. Dari legalitas yuridis sedang berproses namun dari sisi pelaksanaan kegiatan atau de facto telah dimanfaatkan oleh satuan pendidikan yang ada pada Pemkot Kupang” Urai Naitboho menjawab media ini.
Perlu diketahui publik bahwa kota Kupang merupakan pusat ibukota pemerintah Provinsi NTT dan sebagai daerah yang memiliki rakyat dan berhadapan langsung melayani rakyat adalah pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi sebagai wadah yang dapat menjawab dan melayani tuntutan kebutuhan rakyat yang ada di Kabupaten/Kota se-NTT. ( Eshy)*