Berlakukan 3 Hari Kerja, 153 Tenaga KSO di Lembata Terima Gaji 800 Ribu Perbulan

oleh -87 Dilihat

Lewoleba,HRC- Pemerintah Kabupaten Lembata berlakukan kebijakan baru 3 hari kerja dalam seminggu dengan gaji Rp. 800 ribu perbulan, kepada 153 tenaga Kerja Sama Operasional (KSO) yang baru diaktifkan kembali.

Kebijakan baru ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor: 642 Tahun 2022, tentang Perpanjangan Masa Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Oktober 2022.

Dengan begitu, nasib 153 KSO yang dirumahkan sekian lama yang dipanggil bekerja terhiting 9 November 2022. Dan inj mendapat mengundang beragam tanggapan masyarakat Lembata.

Pasalnya 2 bulan menjelang penutupan tahun 2022 baru dilakukan pemanggilan. Ada apa dengan hal ini, kata sebagian warga, mengingat sebentar lagi kita telah memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, ditambah lagi di tahun 2023 semua SKPD harus kencangkan ikat pinggang karena sebagian anggaran DAU dipotong untuk pengembalian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terhadap hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero di ruang kerjanya, Selasa (15/11) siang, angkat bicara. Menurut dia, pemanggilan kembali tenaga KSO ini murni faktor kemanusiaan dan memang kebijakan ini telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar).

“Orang-orang yang dirumahkan ini mereka punya keluarga, mereka punya tanggungjawab untuk bagaimana menghidupkan diri mereka dan juga keluarga yang mereka kasihi, maka dengan persetujuan di perubahan APBD kemarin itu kita menganggarkan untuk 3 bulan yaitu Oktober, November, Desember,” kata Petrus Gero.

Jadi menurut dia, kebijakan itu bukan datang dari Pemerintah semata tetapi merupakan kebijakan bersama. Sehingga kalau ada pemanggilan kembali itu adalah tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap anggaran untuk 3 bulan dimaksud.

Sementara mengenai pola kerja dan sistem pengupahan, ia menandaskan bahwa anggaran yang sangat terbatas maka kita tidak berlakukan pendekatan Upah Minimum Provinsi.

“Kita tidak menggunakan pendekatan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi memperhitungkan mempekerjakan mereka dengan jam-jam tertentu saja,” kata Petrus Gero.

Ia kemudian memberi contoh seperti saat ini dimana telah diberlakukan 5 hari kerja, maka bagi mereka yang dipanggil hanya diberlakukan 3 hari kerja dalam seminggu.

“Mereka dioptimalkan 3 hari kerja saja dalam seminggu, sehingga dihitung dengan 800 ribu perbulan untuk 3 bulan yaitu Oktober, November, Desember,” kata Ketua DPRD lagi.

Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memanggil mereka kembali atau belum, karena dari informasi yang terekam ada beberapa OPD telah memanggil kembali ada yang belum.

Dia berharap kebijakan yang diambil bersama ini bisa ditindaklanjuti segera sehingga bisa membantu meringankan kesulitan hidup mereka. Karena kita percaya dengan mereka dipekerjakan kembali, maka sangat membantu meraka mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih baik.

“Mereka ini telah mengabdi sekian tahun kemudian mereka dirumahkan. Dengan dirumahkan ini, ya dari aspek kemanusiaan kita sangat menaruh prihatin atas mereka karena mereka bukan hidup sendiri tetapi punya tanggungan, maka DPRD melalui perubahan APBD itu mengalokasikan anggaran itu,” tegas Ketua DPD Golkar Lembata.

Dia kemudian menyampaikan bahwa mereka ini kedepannya ada peluang untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan juga CPNSD.

Hasil komunikasi kami dengan Menpan ARB itu, Kabupaten Lembata mendapat formasi dengan kuota sekitar 400 lebih.

“Sekarangkan proses pendaftaran untuk P3K sedang berjalan. Kita tidak tahu tesnya itu sekitar tanggal berapa, nanti di OPD teknis yang mengetahui. Tetapi kuota untuk itu, DPRD harus siap anggarannya di 2023,” katanya lagi.

Maka dalam perkiraan kita, P3K itu membutuhkan anggaran sebesar 21 milliar lebih.

“Sudah tentu dengan angka yang cukup besar itu, P3K sebenarnya masuk dalam “spesifik green”. Maksudnya DAU yang diperuntukkan bagi daerah tetapi pemanfaatannya diatur sesuai arahan kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya lagi.

Sehingga menurutnya, spesifik green Kabupaten Lembata salah satunya adalah berkaitan dengan urusan P3K, kemudian juga terkait pelaksanaan fungsi Pendidikan, pelaksanaan fungsi Kesehatan, optimalkan peran dan infrastruktur kelurahan, serta Pekerjaan Umum (PU) yang berkaitan dengan air bersih dan sanitasi.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah dan juga DPRD untuk tahun 2023.

Terkait nasib 153 tenaga KSO pasca Desember 2022 nanti, Petrus Gero belum bisa memastikan kelanjutannya karena belum dibicarakan.

“Nanti kita bicarakan dengan Pemerintah dan kita berharap dorong mereka untuk ikut tes P3K, karena di formasi 400 lebih itu kalau mereka juga bisa ikut dan lolos diterima disitu, maka sangat membantu karena uangnya sudah tersedia disitu sekitar 21 milliar.

Memang dari formasi 400 lebih yang diutamakan di P3K itu adalah tenaga Guru dan Kesehatan. Sedangkan untuk formasi tenaga umum atau tenaga teknis lainya itu sekitar 50an,” tutup Petrus Gero. (Bb/ag)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.