Malaka,HRC – Terkait informasi yang menyebar bahwa ada beberapa tenaga pegawai honor di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka yang gajinya sempat ditahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR kab.Malaka adalah informasi yang tidak benar.
Kepala Dinas PUPR Malaka, Yohanes Nahak kepada media ini melalui jaringan seluler Kamis, (25/03/2021) petang mengatakan informasi miring yang telah beredar secara publik bahwa dirinya menahan gaji pegawai adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan data beberapa tenaga pegawai honor terkait kehadiran mereka belum masuk ke Sekretariat Dinas.
“Informasi itu tidak benar apabilah saya menahan gaji mereka. Saya mau katakan bahwa gaji dari Januari-Februari akan tetap dibayarkan, hanya masalahnya dari 171 tenaga kontrak itu diantaranya ada 6 orang yang data kehadirannya belum ada di sekretariat. Hal ini yang dapat mempengaruhi seluruh tenaga kontrak gajinya belum terbayarkan” jelas Yohanes Nahak.
Lebih lanjut Yohanes mengatakan sistim input data kehadiran berasal dari masing-masing bidang. Sehingga berdasarkan data itu terdapat enam pegawai kontrak yang data kehadirannya belum ada di Sekretariat. Hal inilah yang mempengaruhi gaji para pekerja honor belum terbayarkan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi miring yang sempat menyebar luas di masyarakat bahwa Kadis PUPR Malaka menahan gaji pegawai kontrak adalah isu miring yang tidak benar, yang bersifat menghasut serta punya tendensi memecah belah situasi kenyamanan kerja pada dinas PUPR Malaka. Untuk itu masyarakat Malaka khususnya dan NTT umumnya diminta untuk tidak serta merta mempercayai informasi yang tidak benar tersebut. (*Frondes)