Kasus Pemerkosaan Anak Korban Kekerasan Seksual : Veronika Ata, Angkat Bicara

oleh -55 Dilihat

Malaka, HRC- Sangat disesali, peristiwa kekerasan psikis yang dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka terhadap anak korban kekerasan sexual. Mestinya seorang penyidik apalagi Kepala unit Pidana Umum, lebih responsif dan ramah anak. Bukan sebaliknya. Tindakan ini merupakan kekerasan psikis dan tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan dan pengayom masyarakat, pengayom Anak di Negeri ini.

Bagaimana kita bisa mengharapkan penegakan hukum dan upaya perlindungan terhadap korban, jika itu dilakukan oleh aparat penegak hukum?
Kewenangan pemeriksaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH ) ada pada Unit PPA (Perlindungan Perempaun dan Anak). Sekalipun dia merupakan seorang pimpinan, tidak berwenang untuk memeriksa kasus Kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Karena itu LPA NTT menghimbau agar ketika menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus lebih peka terutama posisi sebagai korban, tentu masih trauma dengan kasus yang terjadi. Sangat dibutuhkan lingkungan yang ramah anak, serta Aparat Penegak Hukum yang ramah dan responsif anak. Hal ini sesuai amanat UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kami sangat berharap dan memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres Malaka agar bisa menindak dan mendisiplinkan anggotanya. Bukan menambah keresahan masyarakat dan membuat kekerasan berulang kepada korban.

Semoga kita semua lebih peduli dan ramah terhadap anak serta berupaya memberi perlindungan kepada korban terutama bagi anak. Mari kita menciptakan rasa keadilan dan perdamaian bagi masyakarat.

Hormat
Veronika Ata, SH, M.Hum
Ketua LPA NTT.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.