Kuasa Hukum Nasabah Sinarmas Multifinance Layangkan Somasi Kedua kepada Branch Manager Sinarmas Multifinance Maumere

oleh -124 Dilihat

Maumere,HRC- Salah satu Nasabah bank Sinarmas maumere, Karolus Manyus Nong Prispin alias Angga, melayangkan Somasi kedua melalui kuasa hukumnya, Paulus Hendry Caesario Lameng SH, karena melakukan penarikan mobil secara sepihak oleh leasing Sinarmas Multifinance Maumere.

Hal ini disampaikan Paulus Hendri Caesario Lameng SH, pada senin, 26 september 2022 di maumere.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, Angga melalui tim kuasa hukumnya Rio Lameng membeberkan alasan terkait pemberian Somasi kedua yang tertera dalam surat kuasa.

“Somasi kedua ini, kembali kami berikan kepada PT. Sinarmas Multifinance Maumere, di kerenakan somasi pertama kami tidak diindahkan oleh pihak Sinarmas Multifinance maumere dan di satu sisi selalu kuasa hukum, meminta penjelasan atau klarifikasi demi kepentingan hak klien kami Oktavianus pona dan Karolus manyus nong prispin, sebelum kami mengambil keputusan menempuh jalur hukum”, pungkas Rio Lameng.

Perlu diketahui berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 1 September 2022 dengan ini hendak mengajukan SOMASI (Peringatan) ke 2 ( Dua ), sehubungan dengan TIDAK DITANGGAPINYA surat SOMASI (peringatan) pertama kami tertanggal 5 September 2022, melalui surat ini kami kembali mengajukan SOMASI (peringatan) ke-dua terhadap Saudara Richie Zikoe selaku pimpinan Branch Manager PT. Sinarmas Multifinance Maumere, terkait permasalahan antara Klien Kami KAROLUS MANYUS NONG PRISPIN dan OKTAVIANUS PONA dan PT. SInarmas Multifinance maumere yang dasar dan pokok permasalahannya telah kami uraikan pada somasi yang 1 ( Pertama ).

(Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.