LEMBATA,HRC-Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Lembata menandatangani ‘Memorandum Of Understanding’ atau Perjanjian Kerja Sama dengan Lapas Kelas III Lembata, hari ini, Rabu 8 Februari 2023.
Sekretaris LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Karolus Kia Burin, SH yang ikut serta dalam rombongan LBH Surya ‘melaporkan’ bahwa nokta perjanjian antar dua lembaga itu ditandatangani dua ‘petinggi’ lembaga masing-masing Yohanes Vianey K. Burin, SH, selaku Ketua LBH Surya Perwakilan Kabupaten Lembata dan Hariyadi N. Maikameng selaku Kepala Lapas Kelas III Lembata bertempat di Aula Kapela Lapas, disaksikan Sekretaris LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Karolus Kia Burin, SH beserta 3 orang Paralegal Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos, Yakobus Emanuel Nigun, SH, dan Stanislaus Beda Making. Sedangkan Paralelegal, Yohanes Laba Burin, SH, tidak hadir karena menjalani tugas di Posbakum Pengadilan Agama Lewoleba. Dari Lapas Kelas III Lembata dihadiri sejumlah staf serta jajaran Lapas Lembata.
Menurut Karel Burin, perjanjian kerjasama dua lembaga ini sangatlah berarti dan memiliki nilai plus terutama bagi LBH Surya Perwakilan Lembata yang memiliki tanggungjawab moril untuk memberikan bantuan hukum dan pelayanan bagi warga binaan ketika masih berstatus sebagai warga binaan sekaligus juga memberikan bimbingan dan konseling untuk menyiapkan warga binaan agar bisa beradaptasi usai menjalani masa pembinaan agar bisa diterima di tengah masyarakat.
Hal inilah yang menjadi ‘entri point’ kerjasama. Bahkan dalam sambutannya, Kalapas Hariyadi N. Maikameng, tidak saja mengucapkan terima kasih kepada LBH Surya Perwakilan Kabupaten Lembata yang telah hadir melaksanakan kegiatan kerja sama, tetapi juga mengharapakan, sekaligus menggarisbawahi, agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan baik.
Kalapas Hariyadi N. Maikameng memberikan apresiasi kepada LBH Surya dan sembari terus mengharapkan agar sinegritas ini tetaplah terjaga secara baik demi warga binaan Lapas Lembata untuk bisa mendapatkan penyuluhan dan edukasi hukum agar kelak bisa bermanfaat dalam hidupnya ketika sudah berada di luar Lapas.
Ketua LBH Surya Yohanes Vianey K. Burin juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Dalam sambutannya Vianey Burin mengatakan, kerja sama ini mengandung tanggung jawab moril dan memberikan ruang extra bagi LBH Surya untuk berkonsentrasi secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum dan kegiatan social dan bagi warga binaan Lapas Lembata dengan tujuan memberikan bekal bagi warga binaan Lapas Lembata pasca permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah-tengah masyarakat.
Kerja sama ini tergolong mulia. Kerap warga exs Lapas cenderung tidak diterima oleh khalayak, padahal hidup layak menjadi keinginan bagi mereka ketika pulang dari Lapas. Mungkin ada benarnya mari kita bercermin pada syair lagu lawas Ebiet. G Ade yang mewakili kata hati warga Lapas pasca menyelesaikan hukumannya. ‘Apakah buku mimpi ini harus selalu hitam pekat. Apakah dalam sejarah orang mesti terlambat bertobat. Sedang Tuhan di atas sana tak pernah menghukumku dengan sinar matanya, setajam mentari’. Kerap warga exs Lapas cenderung tidak diterima oleh khalayak, padahal hidup layak menjadi keinginan bagi mereka ketika pulang dari Lapas.
Terlaksananya penandatanganan PKS ini sebagai bentuk kelanjutan kerja sama dari sebelumnya antara Lapas Lembata dan LBH Surya NTT Perwakilan Lembata. [sabatani]