Misionaris Claretian Kupang Rampas Tanah Rakyat : Lembaga Pengadilan Turut Dukung

oleh -66 Dilihat

Kupang,HRC- Persoalan mafia tanah di republik ini hingga saat ini masih ditemui hampir disetiap daerah,tidak ketinggalan NTT mengalami hal yang sama. Khusus kota Kupang oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A mengeluarkan surat perintah eksekusi atas tanah milik Maria Febriani Djati yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima Kelurahan Lasiana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) pada Jumat (29/7/2022).

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A ini dipandang penuh manipulasi dan rekayatif. Banyak kejanggalan yang ditemui dalam proses hukum perkara perdata No.172/PDT.G/2016/PN.KPG antara Kongresgrasi Para Misionaris Claretian (CMF) sebagai penggugat/pemohon eksekusi lawan Maria Febriani Djati sebagai tergugat /termohon eksekusi.

Efraim Ratu,SH.M.Hum

Demikian disampaikan kuasa hukum, Efraim Ratu,SH.M.Hum, menurut Efraim terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum penangganan sengketa tanah ini. “ Saya mau katakan bahwa lembaga pengadilan sebagai lembaga Negara yang bermartabat semestinya hadir memberikan nilai keadilan bukan mendukung hal kecurangan yang tidak bermartabat” Tegas Efraim Ratu.

Lebih lanjut terkait batas tanah secara de facto bertabrakan dengan amar putusan yang ada dimana tanah dengan luas 6.750m2 atau 50x135m dengan batas-batas sebgai berkut : Utara berbatasan dengan tanah Filipus Ndun,Selatan berbatasan dengan tanah Adriana Ndun,Timur berbatasan dengan tanah/kali Sesbano dan Barat berbatasan dengan jalan desa. Sementara nama Welem Kadja yang disebutkan dalam amar putusan sama sekali tidak dikenal.

Hal senada juga disampaikan Alexander Rangga Boro,SH selaku saksi suami dari Yakoba Saeketu angkat bicara terkait kiprah dan eksistensi lembaga hukum Indonesia. Menurut Boro jelas-jelas terdapat praktek mafia dalam tubuh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Alexander Rangga Boro,SH

“ Kita sangat heran dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Batas tanah tidak sesuai dengan fakta lapangan namun,tetap mengeluarkan perintah eksekusi. Ini adalah hal yang sangat tidak baik yang harus diperangi,lembaga pengadilan kok,dijadikan lembaga mafia?” Ungkap Boro heran.

Sementara pemilik tanah Maria Febriani Djati (Tergugat) dengan tegas mengatakan yang diperjuangkan adalah tanah warisan milik orang tua (Alm. Joachim Djati) sehingga sampai kapanpun dirinya akan tetap berjuang mempertahankan hak warisan miliknya.

Maria Febriani Djati (Tergugat)

“ saya hanya berjuang menuntut hak apa yang menjadi hak saya. Tanah ini adalah tanah warisan dari orang tua saya. Kalau bukan tanah warisan untuk apa saya bersusah-susah pertahankan” Tegas Febriani.

Menyinggung kehadiran misionaris Claretian di kota Kupang, oleh Febriani mengatakan jauh sebelum Claret hadir aktivitas diatas tanah milik Almarhum ayahanda Joachim Djati sudah dimulai.

“ sebelum biara Claret ada,kami sudah beraktivitas diatas tanah yang saat ini disengketakan. Saya jadi heran pelepasan hak atas tanah ini terjadi tahun 1989 sedangkan Claret tahun itu belum ada di lokasi ini” Jelas Febriani.
Febriani menambahkan bahwa kehadiran Claret untuk bermisi seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bukan dengan cara merampas tanah milik masyarakat/umat. Seharusnya sebagai misionaris memberikan teladan hidup yang bermartabat bukan menunjukkan sikap sebagai seorang pencuri. (Team)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.