Penetapan tersangka MF, PB dan H.AM, Jawaban Janji Kajari Azrijal Terhadap Publik Lembata

oleh -82 Dilihat

Lembata,HRC- Penetapan tersangka MF, PB dan H.AM memberikan jawaban terhadap janji Kajari Azrijal terhadap publik Lembata untuk menuntaskan kasus Kapal Aku Lembata sebelum bulan Oktober berakhir. Dan public Lembata memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lembata, setidaknya juga bahwa tidak ada yang kebal hokum di muka bumi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH, MH dalam konferensi Pers, 27 Oktober 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
‘Dalam tahap penyidikan telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019, dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah), ” tutur Azrijal.

Dan tiga tersangka itu menurut Kajari Azrijal masing-masing MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia.

‘Selanjutnya MF dan PB dilakukan penahanan rutan 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata. Sedangkan H.AM, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dilapas klas 1 Makasar,’tutur Kajari Azrijal. didampingi Kasir Intel Valent.

Kajari Azrijal menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang dimulai sejak 05 Juli 2019 sampai 1 Desember 2019, dimana ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, karena itu PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali.

Addendum itu menurut Kajari Azrijal terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran, dan akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa dokumen kelengkapan kapal seperti dokumen uji berlayar, surat ukur, gros akta termasuk surat Ijin yang merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan Penyedia.

Menurut Kajari Azrijal, dari keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 Februari 2020 sebesar Rp.52.413.900,00- (lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%;.

“Pekejaan itu akhirnya di serah terima akhir (FHO) tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% senilai Rp.2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp.374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi,’tuturnya.

Dari seluruh instrument yang dipakai penyidik selama melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp. 2.508.056.000,00.

Dalam kasus ini terdapat 3 (tiga) orang Pengguna Anggaran dengan inisial:
1. POT Tanggal 5 Juli 2019 s.d tanggal 10 Januari 2020;
2. PB Tanggal 11 Januari 2020 s.d tanggal 11 Maret 2021;
3. EM bulan April 2021 s.d tanggal Desember 2022;
4. MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. ALT sebagai Konsultan Perencana adalah PT. Media Spasial-Makasar.
6. H. AM sebagai Penyedia jasa (Kontraktor) adalah CV. Fajar Indah Pratama-Makasar.
7. FAG sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Multi Rekayasa-Makasar.

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kapal Aku Lembata setidaknya memberikan sinyal positif bagi penegakan hokum di Lembata. Proficiat Pak Kajari.( Ali)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.