Penjabat Kepala Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat Gelapkan Dana Perangkat Desa: Perangkat Desa Tuntut Hak

oleh -69 Dilihat

Para Perangkat Lama Desa Maktihan Krispinus Klau ketika dengar pendapat Terkait Honor mereka Tidak Terbayarkan

Malaka,HRC- Pelayanan publik di Republik ini masih jauh dari harapan dimana antara hak dan kewajiban terkadang tidak berimbang dilakukan dan diberlakukan oleh dan kepada oknum atau kelompok tertentu.

Penjabat Kepala Desa Maktihan, Krispinus Klau

Seperti itulah yang diberlakukan oleh penjabat Kepala Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT),Krispinus Klau dimana hak para aparatur/perangkat desa (Aparatur lama) selama dua bulan terhitung sejak Januari- Februari 2022 tidak terbayarkan sebesar Kaur Rp.1.000.000.00 dusun 750.000.00, RT. 100.000.00. RW. 125.000.00 linmas 150.000.00.

Salah satu perangkat Desa yang haknya tidak terbayarkan,Marince Abuk kepada Media Independen Hak Rakyat menuturkan bagaimana tindakan ketidakadilan itu dialami olehnya bersama teman-temannya dan Abuk hanya berjuang mempertanyakan haknya terhitung selama kurang-lebih dua bulan sebagai perangkat desa Maktihan.

Marince Abuk

“ Saya bukan mau cari persoalan atau masalah namun saya hanya mau menuntut hak saya selama dua bulan bekerja sebagai perangkat desa” tuntut Abuk.

Abuk menambahkan bahwa pihak mereka (Perangkat lama) bekerja sesuai Surat Keputusan(SK) yang berlaku dimana sesuai permintaan penjabat desa untuk para perangkat desa yang lama tetap bekerja sambil menunggu perangkat baru dilantik.

Berdasarkan permintaan penjabat desa ini maka para perangkat desa yang lama tetap bekerja hingga SK perangkat baru terbit 7 maret 2022. “ Kami tetap bekerja jalankan tugas perangkat desa sebagai biasa sambil menunggu SK perangkat baru.Sehingga jelas hak kami selama dua bulan harus dibayarkan” Tegas Abuk.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Maktihan, Krispinus Klau dalam forum dengar pendapat bersama perangkat desa yang lama di kantor desa Maktihan belum lama ini mengatakan dirinya siap membayar gaji lima bulan bagi perangkat desa yang baru namun faktanya para perangkat desa yang SKnya baru terbit 7 maret 2022 sudah tentu baru jalankan tugas susuai waktu SK berlaku.

“SK nya berlaku surut sehingga saya membayar gaji perangkat selama lima bulan terhitung januari hingga mei 2022” Jelas Klau dengan nada penuh keangkuhan. Namun setelah media ini membuntutinya dengan berbagai pertanyaan investigatif, Klau yang adalah pegawai Kecamatan Malaka Barat ini menjadi bungkam dan dengan sikap ingin mengalihkan perhatian publik dengan pernyataan bahwa akan dikomunikasikan secara internal.
Sampai muncul satu kebijakan untuk membagi hak perangkat desa sebesar 50 % dalam arti bahwa para perangkat desa yang lama hanya akan menerima setengah dari gaji mereka. Dan kebijakan Klau sangat tidak diterima oleh para perangkat desa yang lama.

Perlu diketahui bahwa tugas dan fungsi sebagai penjabat bukan untuk merubah tatanan kebijakan politik praktis pada suatu lembaga melainkan peran dan fungsi penjabat terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan administratif pada lingkup kerja lembaga tersebut.Termasuk salah satu poin tugas utama adalah turut membantu menjaga keharmonisan,ketertiban dan keamanan masyarakat. Bukan hadir mengkotak-kotakkan dan memecah belah kehidupan masyarakat. (Eki Luan)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.