Pesan Singkat whatsapp Itu Diperdebatkan Publik Sekda Lembata Mengakui Tidak Tahu

oleh -65 Dilihat

Bung Nando Peuobung

Lewoleba, HRC-. Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa diharapkan mengontrol kerja aparat dalam persoalan pendataan Tenaga Non ASN. Sama halnya dengan DPRD Lembata terhormat untuk juga diminta mengawal, karena beredar penegasan Kemenpan bahwa banyak data usulan dari daerah tidak sesuai dengan data awal di Kemenpan RB. Terus di Lembata-ususlan itu sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB atau??

Bukannya saling lempar tanggungjawab. Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali mengaku tidak mengetahui secara pasti beredarnya pesan singkat melalui whatsapp menganjurkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala BKPSDM Said Kopong, apalagi materi pesan singkat itu berisi pemanggilan kembali PPN-PNS yang berhenti di 31 Desember 2021.

Kepala BKPSDM Said Kopong yang dikonfirmasi, Rabu, (5/10/22) melalui whatsapp diplomatis mengatakan “melakukan cros cek” kepada “teman-temannya” sebelum berkabar kepada HRC.

Hasil cros ceknya menjawab asal muasal pesan singkat yang berasal dari Kepala Bidang Kepegawaian ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian berkaitan dengan rencana pemanggilan kembali PPN-PNS yang berhenti di 31 Desember 2021 dan sekarang belum bekerja.

“Saya cek teman-teman dulu. Tapi boleh jadi. Ini berkaitan dengan rencana pengangkatan lagi PPN-PNS yang berhenti di 31 Desember 2021 dan sekarang belum bekerja,” demikian Said Kopong melalui WA.

Pesan singkat berantai melalui whatsapp itu diperdebatkan banyak kalangan karena ini soal administrasi negara – soal wibawa hukum adminsitrasi negara. Menurut Bung Nando Peuobung, pesan singkat whatsapp dapat dibenarkan dari aspek pemberitahuan yang sifatnya mendesak secara internal birokrasi untuk memperlancar urusan penyampaian informasi tetapi ketika sifatnya menindaklanjuti surat edaran pemerintah satu tingkat lebih tinggi yang dikeluarkan secara resmi (surat edaran Kemenpan- RB), maka pemerintah di tingkat daerah (dinas terkait), haruslah ditempuh melalui surat menyurat agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika kemudian diperdebatkan publik.

“Mengapa pemanggilan kembali Tenaga Non ASN sangat tertutup,”tanya Nando.

Nando ingat betul janji Kepala BKDPSDM Said Kopong dalam Presrealis pemberitaan sebelumnya untuk menyampaikan secara terbuka hasil komunikasi dan konsultasi secara intens baik secara langsung maupun secara virtual dengan pihak Kemenpan-RB.

“Tetapi sampai hari ini belum ada informasi secara resmi yang disampaikan kembal atas persoalan tersebut,”tanyanya lagi.

Karena itu Nando Peuobung wajar berasumsi dan membangun asas praduga bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata belum secara transparan terkait pemanggilan kembali Tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Lembata, apalagi ini hanya dilakukan melalui pesan singkat whatsapp.

Menurut putra Desa Mahal ini, Pemda Lembata mesti “bercermin” terkait persoalan pemanggilan kembali Tenaga Non ASN beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perdebatan publik, sekaligus juga masih menyisahkan tanda tanya.
Selanjutnya Pemuda Lembata ini juga berharap agar Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa lebih mengontrol kerja-kerja aparat dibawah dalam persoalan pendataan ini agar tidak bermain-main dengan data para pegawai Non ASN. Demikian juga dia berharap agar DPRD Lembata yang terhormat senantiasa mengawal proses pendataan secara transparan karena beredar penegasan Kemenpan bahwa banyak data usulan dari daerah tidak sesuai dengan data awal di Kemenpan RB

Karena itu dia menganjurkan, alangkah lebih bijak jika Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata secara resmi menyampaikannya melalui surat resmi kepada OPD atau juga melalui pengumuman di media untuk menjawap keresahan dan harapan para Tenaga Non ASN.

“Bukankah Sekda Paskalis Ola Tapobali juga pernah mengeluarkan surat tentang pendaftaraan tenaga non ASN per 8 Agustusb 2022 yang isinya menindaklanjuti Surat Menteri Kemenpan RB dengan substansinya mendatakan kembali seluruh tenaga NON ASN dilingkup OPD terhitung masa kerja 31 Desember 2021?. Atau juga surat edaran kedua kedua tertanggal 1 September 2022 berdasarkan hasil rapat sosialisasi pendataan ulang pegawai Non ASN secara virtual 24 Agustus 2022 yang menghasilkan enam point yang salah satu pada pointnya memerintahkan kepada Non ASN yang dianggap bekerja per 31 Agustus 2021, sedangkan bagi Tenaga Non ASN yang putus SK nya per 31 Desember 2021 tidak dapat diinput,”tegasnya.

“Ini soal penyelenggaraan pemerintah yang lebih transparansi dan akuntabel. Informasi melalui pesan singkat WA tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategerikan sebagai mal administrasi. Apalagi dalam pesan singkat WA isinya hanya berupa himbauan atau informasi yang datang dari individu tertentu tanpa mencatut perintah lembaga. “Mohon Bantuan Kasubag Umum atau Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD untuk memberikan nama-nama PPNPNS yang pernah bekerja tahun 2021 dan sampai sekarang belum di panggil kembali,” kalau ini benar mengapa tidak dilakukan melalui surat biar kewibawaan negara tidak diperdebatkan,”tegas Nando Roak.

Sementara itu beredar video tentang rapat koordinasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia dengan Menteri Pan RB. Dijelaskan dalam video itu bahwa pendataan Tenaga Non ASN setelah diskusi dan mendapatkan masukan beberapa pihak bahwa terdapat indikasi data yang diinput tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B. 1511/ 2022. Data yang masuk akan diverifikasi dan diaudit ulang dan diumumkan secara transparansi oleh instansi pemerintah pengusung untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat, karena banyak nama kalau dipaksakan masuk membuat ketidakadilan dengan mereka yang sudah sepuluh tahun menjadi honorer tiba-tiba dikalahkan dengan mereka yang baru masuk. Maka oleh karena itu kepala daerah selaku PPK, kita akan kirim untuk melakukan audit sekaligus menandatangani Surat Keterangan Pertanggungjawab Mutlak untuk menjaga ketidak adilan terhadap mereka yang sudah antri lama disalip hanya karena soal adminitrasi yang dikeluarkan oleh pihak yang ada kabupaten/ kota. Data ini diawasi oleh BPKP apakah benar sudah sesuai dengan syarat yang dikeluarkan. Jika tidak benar BPKP akan melakukan audit dan ada konskwensi hukumnya.

Dan untuk Kabupaten Lembata, bolehkan “pemanggilan” kembali Tenaga Non ASN yang diberhentikan 31 Desember 2021 itu melalui surat?. (sultan).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.