PT. Jasa Raharja NTT Kembali Serahkan Santunan Untuk Ahli Waris Korban Cantika Express 77

oleh -34 Dilihat

Kalabahi,HRC- PT. Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan santunan untuk ahli waris korban hilang pada musibah kecelakaan Kapal Feri Cepat Cantika Express 77.

Penyerahan secara simbolis oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum didampingi Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dan Kepala PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat kepada perwakilan 3 ahli waris tersebut berlangsung di Aula Nusantara, Senin, 28/11/2022 siang.

Dikesempatan ini, Kepala Jasa Raharja menyampaikan ucapan belasungkawa atas korban meninggal dunia dalam tragedi terbakar Express Cantika 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

Ia pun menjelaskan, Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group (IFG) yang tergabung dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perasuransian dan Penjaminan, akan selalu hadir di tengah masyarakat.

Hal tersebut, lanjut Muhammad Hidayat, sebagai perwujudan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya pengguna moda transportasi umum maupun pribadi dari resiko kecelakaan, termasuk korban kecelakaan Cantika Express 77.

“Jasa Raharja Cabang NTT sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan segenap stakeholder terkait penanganan korban kecelakaan Cantika Express 77. Kami kemudian meneruskan hak santunan kepada ahli waris 20 korban meninggal dunia setelah terbitnya Keputusan Gubernur NTT,” kata Hidayat.

Sambungnya, dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: 375/KEP/HK/2022 tentang Korban Bencana Kecelakaan Transportasi Laut Kapal Motor Cantika Express 77 di Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 18 November 2022 tersebut menerangkan, seluruh korban yang meninggal dunia termasuk 16 korban hilang telah diteruskan hak santunan meninggal dunianya.

“Total 36 korban tersebut semuanya sudah ditransfer haknya ke rekening masing-masing, termasuk pemberian santunan biaya rawatan korban luka-luka yang melakukan perawatan di sejumlah rumah sakit,” terang Kepala Jasa Raharja NTT.

Terhadap korban meninggal dunia, kata Muhammad Hidayat, nilai santunannya sebesar Rp. 50 juta yang kemudian diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara untuk korban luka-luka diberikan santunan biaya rawatan paling tinggi Rp 20 juta rupiah, korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta rupiah. Sedangkan untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah diberikan bantuan biaya penguburan senilai Rp 4 juta rupiah. Kesemuanya ini berdasarkan ketentuan Jasa Raharja,” tutupnya.

Untuk diketahui bersama, pada Jumat, 25 November 2022 lalu, PT. Jasa Raharja NTT juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Cantika Express 77 yang berada di luar Kabupaten Alor, yang berlangsung di ruang rapat kantor setempat. (Icha)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.