Reformasi Agraria, Target Sertifikasi Tanah Nasional 126 Juta Lahan, Capaiannya baru 82,5 Persen

oleh -97 Dilihat

Kupang,HRC- Kakanwil ATR/BPN NTT, Yaconias Walalayo, SH, MH, mengatakan sejalan dengan program nasional yang berkaitan dengan Reformasi Agraria, target sertifikasi Tanah Nasional sebanyak 126 juta lahan, yang capaiannya baru sekitar 109,14 juta lahan atau 82,5 persen tanah bersertifikat.
Sedangkan untuk Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2022 menurut Kakanwil ATR/BPN NTT Yaconias, memiliki kegiatan program pelayanan bagi masyarakat untuk urusan hak milik atas tanah dan klaim masyarakat adat pada penguasaan tanah terlihat sungguh memenuhi terget yang direncanakan baik program secara nasional maupun daerah, provinsi dan kabupaten/kota,’.

Demikian Yaconias Walalayo, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPR Provinsi NTT kepada tim media dalam jumpa pers triwulan IV pada Jumat (16/12/22).

“Dalam hal program nasional yang berkaitan dengan Reformasi Agraria, target sertifikasi Tanah Nasional 126 juta lahan. Ini targetnya, sedangkan capaiannya 109,14 juta lahan atau 82,5 persen tanah bersertifikat,” ungkap Kakanwil ATR/BPN NTT.

Yaconias Walalayo melanjutkan keterangannya dalam hal program di lingkup ATR/BPN Provinsi NTT sampai pada tahun bulan Desember 2022 ini dan rencana tahun 2023 dalam hal redistribusi tanah, tanah negara, tanah kawasan dan sistem pelayanan online untuk BPHTB.

“Untuk target program Kanwil ATR/BPN kita di NTT pada tahun ini dalam hal redistribusi tanah ada 22.184 bidang. Namun realisasi fisik di lapang tercatat per 13 Desember 2022 sebanyak 20.640 bidang atau dipersentasekan 93,04 persen. Proyeksi kita sampai dengan 31 Desember 2022 realisasinya mencapai 100 persen atau 22.184 bidang. Sebagai catatan yang perlu diketahui sebanyak 384 bidang tanah belum ada penetapan subyek oleh Bupati. Selanjutnya ada sebanyak 755 bidang sementara dalam konsep SK Penetapan Objek dan 405 bidang masih dalam penelitian lapangan dan akan disidangkan oleh PPL. Dalam persoalan ini pun realisasi 100 persen akan tercapai sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Keyakinan kita untuk mencapai seratus persen ini maka kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinasj Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan yang ada.

Kalau tanah negara lainnya dari 22 kabupaten kota target redistribusi untuk Tanah Objek Reforma Agraria(TORA) di tahun ini sekitar 18.642 bidang dari total kabupaten kota berdasakan sumber TORA terdapat sebanyak 3.542 bidang seluas 648,2307Ha,” ungkapnya.

Yaconias Walalayo menjelaskan pula khusus kawasan hutan Provinsi NTT di tahun 2020, bahwa tercatat luas kurang lebih 1.729.222,14Ha. Luas lahan provinsi demikian berdasarkan SK.6615/MENLHK-PKTL/PLA.2/10/2021. Kawasan hutan Provinsi ini dengan SK dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu memiliki dasar hukum, antara lain:

1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

2) Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Dan tata Keila Penyelesai Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/ atau Hak Pengelolaan.

3) Surat Edaran Nomor 4/SE-100.PG.01.01//2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di kawasan lindung.

Kakanwil ATR/BPN tanah juga menuturkan mengenai sistem digital atau online pembayaran Bea Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Indonesia sudah berlaku pada 93 kabupaten kota termasuk di NTT sebagaimana pernah disampaikan pihak kementerian ATR/BPN RI.

” Ya, pembayaran pajak, BPHTB kita di NTT itu host to host BPHTB yaitu aplikasi terintegrasi melalui system dalam jaringan antara BAPENDA Kabupaten/Kota dan BPN secara online telah terlaksana pada 17 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan yang masih melaksanakan secara offline sebanyak 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat. Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sikka,” tuturnya.

Kasus Penguasaan Hak Milik dan Klaim Masyarakat Adat

Data Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT menunjukkan, kasus tanah yang paling menonjol di NTT adalah kasus penguasaan kepemilikan dan klaim masyarakat adat atas sebidang tanah dan terbanyak kasus itu tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Alor.

“Dari data kasus penguasaan kepemilikan tanah dan klaim masyarakat adat atas sebidang tanah yang ada di kita persentase terbanyak itu ada Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Alor,” kata Kepala Kanwil BPN NTT, Jaconias Walalayo.

Kakanwil itu menjelaskan lebih lanjut bahwa, jumlah kasus tanah di NTT pada tahun 2022 berdasarkan aplikasi Justisia yakni sengketa ada 68 Kasus (selesai 20 kasus, proses 48 kasus), konflik ada 1 kasus dan perkara ada 46 kasus (selesai ada 27 kasus, sedang berjalan ada 19 kasus).

Diuraikannya pula, jumlah kasus yang terselesaikan sesuai DIPA tahun anggaran 2022 yaitu sengketa ada 20 kasus, konflik ada 1 kasus, dan perkara ada 15 kasus. Kemudian kasus yang belum terselesaikan yaitu sengketa sebanyak 5 kasus.

Soal target penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara tanah Yaconias mengatakan dengan mereferensi pada DIPA (Daftar Informasi Penggunaan Anggaran) tahun anggaran 2022.

“Kita menyelesaikan sengketa tanah dengan semua kebutuhan dan biaya sesuai DIPA tahun 2022 yakni target sengketa ada 56 kasus, target konflik 1 kasus, target kejahatan pertanahan 2 kasus dan target perkara 26,” ujar beliau.

Berkaitan dengan kasus Tanah Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan ketika diminta keterangannya, Yaconias menjelaskan, kasus Besipae merupakan kasus yang berdampak luas, karena masyarakat melakukan okupasi dalam waktu yang cukup lama diatas tanah Hak Pakai Nomor 1/2013 atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tanah tersebut di okupasi nich 37 Kepala Keluarga. Hak pakai Nomor 1 ini tercatat dalam daftar Inventarisasi Barang Milik Daerah sehingga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Milik Negara.

Dikatanya pula, bahwa tanggal 10 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi NTT sesuai surat Asisten Administrasi Umum Pemprov NTT Nomor BU.030/126/BPAD/2020, tanggal 28 Juli 2020 perihal mohon dukungan kepada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dalam rangka penertiban lanjutan tanah instansi ternak Besipae milik Pemerintah Provinsi NTT yang berlokasi di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

“Bahwa Pertanahan dalam hal ini telah melakukan inventarisasi warkah dan dokumen terkait tanah milik pemprov NTT di Besipae dan telah dilaksanakan penelusuran batas bidang tanah Hak Pakai Nomor 1/2013 berdasarkan penunjukan batas oleh Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Peternakan Prov. NTT, dan Tokoh Masyarakat, Christian Nome, Christofel Kasmetan, dan lain-lain,” urainya.

Harapan Program ATR/BPN NTT Kedepan

 

Diakhir penyampaiannya, Kakanwil ATR/BPR menaruh harapan akan pelaksanaan program dari lembaga pemerintahan yang diipmpinnya. “Saya berharap agar dideklarasikan Kampung Reforma Agraria sebagai upaya untuk kesejahteraan masyarakat harus dilaksanakan secara kolaborasi dengan instansi terkait terutama yang tergabung dalam Tim GTRA Provinsi maupun Kabupaten. Selain itu saya menghendaki agar dimaksimalkan sumber-sumber Tanah Obyek Reforma Agraria untuk dilaksanakan legalisasi Asset yaitu yang bersumber dari: Pertama, pelepasan Kawasan Hutan; kedua, Ex-HGU Habis dan Tanah Terlantar yang belum bersertifikat; ketiga, penyelesaian Sengketa: keempat, Transmigrasi; kelima, Tanah Negara lainnya dari usulan masyarakat adat yang diserahkan untuk dilakukan penataan aset; keenam Tanah Negara lainnya hasil kegiatan IP4T/DP4T. Ini yang saya harapkan agar dapat menjadi perhatian kedepannya,” ujarnya penuh optimis.*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.