Sengketa Lahan Di Lalosuk Desa Manleten Belu : Kuasa Hukum, Silahkan Buktikan

oleh -110 Dilihat

Atambua, HRC- Kuasa Hukum Penggugat Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. akhirnya mengeluarkan statemenya mengenai sengketa lahan di Lalosuk Desa Manleten, Kec.Tasi Feto Timur, Kab. Belu.

Perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua oleh Maria Fatima Luan (Penggugat) Melawan Iza Bela Tilman (Tergugat) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Yulianus, menilai bahwa penguasaan lahan sengketa oleh Tergugat saat ini dengan cara merampas hak orang lain dan/atau melawan hukum tanpa bukti yang jelas dari tergugat, karena Tergugat mengklaim tanah tersebut dibeli akan tetapi proses sidang sampai tahap pembuktian T ergugat tidak hadir dalam persidangan bahkan sudah dua kali ditunda dengan agenda sidang yang sama (Pembuktian)

Ia menegaskan bahwa persoalan tanah sengketa tersebut silahkan dibuktikan kami sudah siapkan alat bukti yang akan kami ajukan akan tetap hari ini sidang ditunda lagi karena Tergugat tidak hadir lagi.

Tergugat dan Kuasa Hukumnya dinilai sangat tidak kooperatif dalam persidangan, jika tidak hadir harusnya kuasa hukum-Nya mengirim surat penundaan persidangan disertakan dengan alasannya yang jelas, karena dua kali sidang ditunda tanpa surat penundaan. ( Eky Luan)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.