Bartolomeus Take SH, Kuasa Hukum PT. Lembaga Ceremai
Lembata,HRC- Sidang perdana gugatan perkara yang dilakukan PT. Lembaga Ceremai terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ditunda sampai Selasa, 23 Agustus 2022 dengan Agenda Mediasi dengan Perintah Kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Lembata melalui Panitera Pengganti untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Tergugat III.
Sidang perdana tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Lembata Selasa, 9 Agustus 2022 dengan agenda Pemeriksaan Identitas Para Pihak oleh Majelis Hakim. Hadir pada sidang perdana itu Kepala Bagian Hukum Setda Lembata mewakili Bupati Lembata selaku Tergugat I, sementara Tergugat II dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Tergugat III berhalangan hadir karena sakit.
Kuasa Hukum Penggugat PT. Lembaga Ceremai, Bertolomeus Take,SH kepada media ini mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata tidak memiliki dalil untuk tidak melakukan pembayaran kepada PT. Lembaga Ceremai yang sudah 100% menyelesaikan pekerjaaan pembangunan Dua unit Puskesmas di semenanjung Kedang Omesuri-Buyasuri berdasarkan Syarat Umum sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) yang diteken bersama antara pihak perusahaan “clien” dengan Pemda Lembata terutama pada poin 68.2 huruf g dan h yang menyatakan “Pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan 100% (seratus persen) dan setelah berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; dan PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Selaku kuasa hukum, pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata yang dinilainya tidak memenuhi kewajibanya melakukan pembayaran Kepada CV. Lembah Ciremai.
“Prinsipnya jika pekerjaan tersebut sudah dinyatakan 100% dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), maka Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran,”tegas Take.
Johansah selaku Direktur PT. Lembaga Ceremai memilih jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata untuk memastikan kebenaran hukum atas pekerjaaan pembangunan Puskesmas Baru Weiriang di Bean dan Pembangunan Puskesmas baru Balauring di Wowong.
“Saya melakukan gugatan ini semata karena merasa dirugikan. Pekerjaan pembangunan Puskesmas sudah saya laksanakan 100 %, sementara pembayaran baru dilakukan 80%, sisa 20%, belum dibayarkan sebesar Rp.2.385.085.000. Biar pengadilan yang memutuskannya,” tegas Johansah. (sabatani)