Tindaklanjut Dana Hibah NTT 2021 : Ketua DPRD NTT Bersuara

oleh -59 Dilihat
Ketua DPRD NTT,Ir. Emilia Nomleni

Kupang,HRC –  Sebelumnya media ini memberitakan terkait Dana Hibah NTT tahun anggaran  2021 yang  mana untuk kelompok Penerima manfaatnya berasal dari berbagai kalangan termasuk didalamnya  terdapat kelompok perusahan pers tertentu pun ikut menikmati dana hibah tersebut.

Menyikapi persoalan yang sangat urgen ini, Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD-NTT), Ir.Emilia Nomleni dihubungi media ini melalui jaringan seluler Jumat,(26/3/2021) pukul 7:00 wita mengatakan dirinya sudah mengikuti informasi tersebut dan untuk itu sebagai ketua DPRD NTT tentunya harus memberikan kesempatan kepada komisi yang membidangi keuangan untuk dapat berbicara dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) yang melekat.

“Kaka, saya telah membaca dan mengikuti benar berita tersebut. Dan sebagai ketua DPR tentunya tidak semua hal harus saya beri komentar. Coba Kaka hubungi komisi I atau komisi IV yang membidangi urusan keuangan” Ungkap Nomleni ketika dalam perjalanan menuju kota Soe.

Lebih lanjut Nomleni mengatakan terkait dana hibah PemProv.NTT tahun 2021sebagaimana sesuai lampiran keputasan gubernur NTT yang diketahui melalui pemberitaan media tentunya secara teknis melalui komisi yang membidangi keuangan akan melakukan pangilan terhadap Badan Keuangan Daerah Prov.NTT untuk mempertanggungjawabkan anggaran danah hibah tersebut.

“Secara teknis akan diurus oleh teman-teman komisi yang membidangi urusan keuangan.Pastinya dari pihak komisi DPRD akan meminta pertanggungjawaban dari keuangan Daerah. Namun saya sarankan kalau boleh kaka ikuti dulu informasi ini di keuangan Daerah dan juga di Humas Provinsi sehingga informasinya benar-benar akurat” Himbau Nomleni.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,Drs.Zakarias Moruk,MM kepada media ini melalui pesan whatsApp Kamis,(25/3/2021) berbunyi demikian“Pagi ama…maaf saya ada di atambua. Ada dampingi Pak Gub ada kunjungan kerja,pulang baru ketemu e” Pesan  Zaka Moruk kepada media ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Drs. Zakarias Moruk,MM

Sebagai tambahan bahwa BantuanSosial (Bansos) dan bantuan Hibah memiliki pijakan regulasi yang berbeda. Khusus untuk hibah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat profesi atau pun kepada pribadi dengan ketentuan yang tidak mengikat. (frengco)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.