Pungut Rp 500.000 Per Siswa : Kepsek SMPK Isodorus II Sikun Dinilai Lakukan Pungli

oleh -59 Dilihat

Malaka, HRC- Intervensi negara terkait pembangunan pendidikan di Republik ini sungguh sangat dirasakan Rakyat Indonesia dimana 20 persen dari APBN diarahkan untuk pembangunan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa sumber lain dari keuangan negara diarahkan demi kemajuan pendidikan di negara ini.

Dengan begitu banyak bantuan negara untuk pendidikan sesungguhnya dengan tujuan agar seluruh satuan pendidikan yang tidak memungut lagi biaya dari peserta didik apalagi pihak sekolah memungut dengan alasan biaya pelaksanaan ujian sekolah dan kegiatan terkait lain.

Sekolah SMPK Isodorus II Sikun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT), Fransiskus Bahan Kiik ditemui media independen hak Rakyat dikediaman nya belum lama ini mengatakan pungutan sebesar Rp. 500.000 setiap siswa guna pelaksanaan USBN di sekolah itu didasari atas kesepakatan bersama Komite Sekolah dan orang tua murid guna mengatasi kebutuhan pelaksanaan ujian di sekolah tersebut.

“ Pungutan terhadap siswa-siswi kelas 9 yang jumlahnya sebanyak 38 siswa dengan besaran pungutan Rp 500.000 per Siswa adalah guna mengatasi biaya kegiatan ujian akhir. Ini karena dana
untuk ujian tidak dianggarkan di RKAS dana BOS jadi terpaksa kita sepakat untuk memungut dari setiap siswa yang ada” Jelas Kiik.

Lebih lanjut Kiik mengatakan apabila ada orang tua siswa yang tidak sepakat dalam pemungutan ini maka dirinya siap untuk mengembalikan dengan melalui forum kesepakatan bersama Komite Sekolah.

“ Kalau memang uang yang sudah dipungut ada orang tua siswa yang menginginkan untuk dikembalikan maka tentunya harus disepakati dalam forum bersama Komite Sekolah “ Tandas Kiik menjawab media ini.

Hal senada juga disampaikan mantan kepsek SDK Suka bilulik Malaka, Herman Seran bahwa terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah adalah hal yang sangat tidak dibenarkan karena untuk biaya ujian sudah tentu dianggarkan melalui dana BOS.

Mantan kepsek SDK Suka bilulik Malaka, Herman Seran

“ Saya juga pernah 9 tahun jabat kepala Sekolah, setahu saya pungutan seperti yang dilakukan di SMPK Isodorus II adalah hal yang seharusnya tidak perlu terjadi karena dana untuk biaya ujian sudah dianggarkan dalam dana BOS. Kalau sudah ada BOS mengapa harus pungut lagi dari orang tua siswa”
Ungkap Seran penuh tanda tanya.

Ketua Komite Sekolah SMPK Isodorus II Sikun, menjawab media ini bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan kesepakatan bersama orang tua siswa sehingga pungutan itu resmi dan tidak akan dilakukan pengembalian dari pihak sekolah ke orang tua siswa.

“ Saya mau katakan bahwa tindakan pemungutan terhadap setiap siswa-siswi kelas 9 itu adalah sah
sesuai rapat Komite dan orang tua sehingga tidak mungkin dikembalikan” Tegas Ketua Komite Sekolah.

Sementara di tempat terpisah orang tua siswa Sindi Sombai di temui di Dusun Airae Desa Sikun mengatakan kalau memang terdapat ketersediaan dana yang sudah dialokasikan melalui dana BOS mengapa harus pungut lagi dari orang tua siswa.

Orang Tua Siswa

“ saya harap kalau memang dana yang sudah dipungut bisa dikembalikan ke orang tua siswa saya pikir itu langkah yang lebih baik. Namun hal ini kembali pada keputusan kepala Sekolah “ Ungkap Orang tua siswa ini.

Catatan tambahan bahwa terdapat juga himbauan dari Dinas Pendidikan kabupaten Malaka untuk tidak memperbolehkan Sekolah memungut biaya apapun dari siswa termasuk pungutan dengan alasan pelaksanaan kegiatan ujian sekolah. (Eki)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.