Kupang,HRC- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT terus berupaya melakukan pengawasan kepada setiap perusahan kecil, sedang maupun besar, jika kenaikan UMK tahun 2023 ditandatangani Gubernur NTT.
Meski terbilang kecil, kenaikan Upah Minimum Kota Kupang terdengar bagai nyanyian cinta dan kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pasalnya di tahun 2023 Upah Minimum Kota Kupang mengalami kenaikan menjadi Rp. 2.187.000.00 per bulan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.039.000.00. Kenaikan UMK 2023 lebih tinggi Rp. 100.000 dari tahun 2022, menyusul kesepakatan dalam rapat bersama yang dihadiri dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Perguruan Tinggi dan pakar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang yang ditemui Media Independen Hak Rakyat di ruang kerjanya Kamis,(1/12/2022] mengatakan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 100.000 itu melalui kesepakatan beresama dalam rapat Ia mengatakan, penetapan UMK 2023 sejalan dengan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Perguruan Tinggi dan pakar.
“Tahun depan 2023. ada kenaikan UMK sebesar 100.000.00 dari UMK tahun sebelumnya Rp. 2.039.200.00 per bulan menjadi Rp. 2.187.000.00 ,”jelas Thomas.
Ia mengatakan penetapan kenaikan UMK ini sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan dewan pengupahan, Lapindo,serikat buruh, serikat pekerja dan BPJS ketenagakerjaan.
Thomas Dagang mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah dan berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dengan alasan yang sangat mendasar adalah pertimbangan krisis inflasi dinaikan Rp. 2.187.000 yang sebelumnya tahun 2021 Rp. 2.075.200.00 namun dibandingkan tahun 2022 meningkat menjadi Rp. 2.039.000.000 namun sekarang menaikkan Rp. 100.000.
Thomas menambahkan pihak Nakertrans NTT terus berupaya melakukan pengontrolan dan pengawasan kepada setiap perusahan kecil, sedang maupun besar agar jika saatnya dapat dilaksanakan sesuai standar UMK.
“Kami pemerintah selalu melakukan pengawasan pada pihak perusahaan namun mengingat anggaran yang disiapkan terbatas tetapi tetap kami tetap memaksimalkan dengan semestinya “tambahnya.
“Kita lakukan keputusan ini berdasarkan regulasi dimana keputusan sudah berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan pendekatan – pendekatan asosiasi serikat buruh maupun pekerja” tutur Thomas.
Ia mengakui dengan keadaan yang dialami pasca Covid-19 dan tantangan global mengharuskan semua pihak harus bisa mengahadapi tantangan dengan baik sekaligus juga memperhatikan hak-hak karyawan agar tidak menimbulkan dampak psikologis.
Penetapan UMK secara bersama ini, akan diusulkannya ke Provinsi untuk ditandatangani oleh gubernur.
Sebagai Kadis Nakertarans, Thomas juga mengatakan, pihaknya secara solutif dapat menyelesaikan 30 -an kasus Pemutusan Hubungan Kerja di tahun 2022 dengan baik melalui pendekatan secara kemanusiaan, pendekatan sosial, pendekatan budaya dan kearifan lokal.(desy)***