Dana Desa : Kemudahan Dan Stimulasi Pembangunan Desa

oleh -115 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT, Drs. Viktor Manek, MSi.

Kupang, HRC– Dengan adanya kemudahan kuncuran dana pemerintah pusat tertuju langsung ke pemerintah desa dapat mempermudah kegiatan pembangunan desa menuju desa sejahtera yang mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (kadis PMD), Drs. Viktor Manek, MSi kepada media   ini diruang kerjanya belum lama ini mengatakan  terkait  alokasi dana desa (ADD) khusus untuk tahun 2021 dimana merujuk pada keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia bahwa 8% dana desa dipotong untuk penangganan covid -19 juga tertuju pada bantuan langsung tunai (BLT) dan lebih dari itu dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.

“ Ada rujukan baru dari kementerian keuangan RI khusus dimasa pandemic covid -19 dimana 8% ADD dipotong guna penangganan covid-19” Tutur Manek.

Lebih lanjut Manek mengatakan jumlah seluruh desa di  NTT terdapat 3.026 desa dengan status desa sangat tertinggal 151 desa, desa tertinggal 1.746,  desa  berkembang 1.049, desa maju 73 desa dan  satu desa mandiri. “Kita sedang upaya untuk meningkatkan status desa sampai taraf mandiri, dan untuk saat ini hanya satu dan kita harapkan kedepan kalau bisa bertambah sampai puluhan” tandas Manek.

Dalam memajukan pembangunan Desa kata Manek perlu adanya kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang handal dari para kepala desa (Kades) dalam mengelola baik keuangan, dan berbagai dimensi pendukung kemajuan desa. “ Untuk mewujudkan sebuah desa maju, mandiri dan sejahtera dibutuhkan kepala desa yang handal dalam berpikir dan cekat  dalam bertindak. Kepala desa perlu kreatif, inovatif dan mampu membaca peluang dalam setiap momentum terkait pembangunan desa” jelas Manek.

Manek dalam menjawab media ini terkait pola pendampingan terhadap kepala desa dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin dalam pemerintahan desa tidak lain Manek mengatakan khusus untuk dinas PMD Provinsi NTT telah dilakukan  Diklat Online yang pesertanya seluruh kepala desa dengan masa kegiatan kurang-lebih tiga (3) bulan. Dalam kegiatan ini seluruh kepala desa maupun pengurus desa yang adalah peserta dalam kegiatan dimaksud akan memperoleh sertifikat sebagai tanda telah berhasil mengikuti kegiatan diklat tersebut. “Kita mengadakan Diklat online bagi seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes. Kita menyajikan materi terkait bagaimana trik pengelolaan keuangan desa dan pola pemberdayaaan usaha desa” ungkap Manek. (Frondes)*.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.