Empat Kabupaten  Di NTT Siap Terima Penjabat Bupati

oleh -51 Dilihat
Kepala Biro Pemerintahan Prov.NTT,Drs.Doris Alexander Rihi,MSi

Kupang,HRC– Terkait empat Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya akan siap menerima penjabat (PJ) bupati guna pelayanan baik administrasi  pemerintah maupun pelayanan publik di kabupaten tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan Prov.NTT,Drs.Doris Alexander Rihi,MSi ditemui media ini diruang kerjanya senin (8/03/2021) mengatakan terkait empat kabupaten yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi tentunya akan mempersiapkan penjabat bupati guna pertanggung-jawaban terhadap tugas pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan di kabupaten tersebut. “Untuk empat Kabupaten yang saat ini sedang bersengketa di MK sudah pasti akan disiapkan penjabat bupati guna menghandle tugas pelayanan publik dan pelayanan administrasi kepemerintahan di daerah tersebut” tandas Rihi.

Menjawab media ini terkait perbedaan Pelaksana Tugas Harian (PLH)dan penjabat tidak lain Rihi mengatakan untuk Pelaksana Tugas Harian dalam kaitan kewenangan tentunya sangat terbatas hanya melingkupi pelayanan administrasi sedangkan untuk urusan pelayanan publik  tentunya ada pada bupati defenitif atau minimal penjabat bupati.

“Pelaksana Tugas Harian punya kewenangan yang sangat terbatas hanya mencakup pelayanan administrasi sedangkan untuk kewenangan hal lain terkait pelayanan publik di daerah itu membutuhkan seorang penjabat bupati”Jelas Rihi.

Lebih lanjut Rihi mengatakan hingga kini informasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikkan empat bupati di NTT belum sampai tingkat pemerintah provinsi NTT.Tambah Rihi bahwa pihak pemerintah provinsi NTT hingga saat ini tetap menanti informasi resmi dari Mendagri. “Sampai saat ini kita belum memperoleh informasi dari Mendagri terkait empat bupati yang saat ini sedang bersengketa di MK”Ungkap Rihi.

Sebagai catatan tambahan bahwa tiga bupati yang bersengketa di MK yakni Kabupaten Belu,Kabupaten Malaka,Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sabu Raijua.Ssebagai penjelasan bahwa khusus untuk kabupaten Sabu Raijua(Sarai) hingga kini paket pemenang Pilkada dilaporkan ke Kemendagri dengan alasan status kewarganegaraan bukan warga Negara Indonesia (WNA/Amerika). (Frondes)*

 

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.