Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Diduga Salah Menerbitkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain

oleh -107 Dilihat

Malaka, HRC– Telah terbit dua buah sertifikat tanah atas dua bidang tanah di dusun Tabene, Desa Umakatahan, kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT).

Dua bidang tanah dengan luas bidang I seluas 10.847 m2 dan bidang II dengan luas lahan sebesar 4.823 m2 telah diterbitkan sertifikat oleh kantor Pertanahan Malaka tanpa sepengetahuan Pemilik lahan sesungguhnya yakni Yonas Vinsen Seran.

Kuasa hukum penggugat, Yulianus Bria Nahak, SH, MH kepada media ini mengatakan sertifikat tanah diterbitkan oleh tergugat II, Maria Emiliana Bano Nahak yang adalah anak kandung dari Flavi Seuk sebagai tergugat I tanpa sepengetahuan Yonas Vinsen seran sebagai penggugat.

” Dalam perkara perdata ini terdapat tiga nama turut tergugat dimana kantor Pertanahan Malaka juga turut tergugat” Jelas Kuasa hukum Yulius Bria Nahak.

Perkara perdata dengan nomor :45 /pdt.G/2021/PN.ATB antara Yonas Vinsen seran, dkk sebagai penggugat melawan Flavia Seuk selaku tergugat I, Maria Emiliana Bano Nahak selaku tergugat II serta kantor Pertanahan Malaka turut tergugat oleh kuasa hukum mengharapkan proses hukum dapat berjalan lancar demi menemukan keadilan yang sesungguhnya dalam putusan perkara perdata tersebut.

( Eky Luan)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.