Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19 : SD-SMP Kota Kupang Harus Taat Prokes

oleh -85 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan kota Kupang,Drs.Dumuliahi Djami, M.Si

Kupang,HRC- Sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2021/2022 tentunya dalam tahun ajaran baru ini dari pemerintah pusat khusus kementerian pendidikan akan mengeluarkan instruksi terkait pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka mengingat pandemic covid-19 masih merajalela di nusantara ini.

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur setidaknya memiliki Sekolah Dasar  Negeri (SDN) sebanyak 153 sekolah dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 20 unit. Dari Sekolah Dasar dan Menengah Pertama ini terdapat 32 SD yang melakukan pembelajaran secara online sementara untuk SMP keseluruhannya melaksanakan pembelajaran secara online .

Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan kota Kupang,Drs.Dumuliahi Djami, M.Si ditemui media Independent Hak Rakyat di ruang Kerjanya Senin,(21/6/2021) mengatakan ada keputusan dari Kementerian Pendidikan RI terkait pedoman pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022 dimana pedoman tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022.

“Memang ada keputusan Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini. Kita dari dinas pendidikan Kota kupang juga mengeluarkan himbauan agar sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus taat Prokes”Ungkap Djami.

Djami menjawab media ini terkait adanya edaran surat pernyataan dari beberapa sekolah baik SD maupun SMP di Kota Kupang yang meminta orang tua /wali untuk menanda-tangani surat pernyataan dengan isi pernyataan menyetujui pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan apabila siswa/i terpapar covid-19 maka hal ini bukanlah tanggung-jawab pihak sekolah.Oleh Djami menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak dibenarkan yang benar adalah pihak sekolah dan orang tua sama-sama ikut bertanggung-jawab.

“Adalah sangat tidak dibenarkan jika ada siswa/I yang terpapar Covid-19 lalu pihak sekolah mencuci tangan lepas tanggung-jawab”Tegas Djami.

Lebih lanjut Djami mengatakan pihak Dinas Pendidikan Kota Kupang selalu berkoordinasi dengan SD/SMP terkait setiap peristiwa yang terjadi dalam tubuh lembaga pendidikan Kota Kupang.“Kita selalu berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah SD/SMP yang keberadaannya dibawah kewenangan kita untuk membangun komunikasi efektif terkait setiap peristiwa dan pelaksanaan program-program pendidikan”Terang Djami. (Frengco/Eshy)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.