Sekda Sikka tidak punya kewenangan eksekutorial sita sertipikat hak milik bendahara pembantu dana BTT 2021

oleh -53 Dilihat

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & lawyer Surabaya

Surabaya,HRC- Ada satu konsep hukum bahwa jika ada temuan kerugian negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi, maka agar tidak diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi terhadap oknum ASN, maka dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan dimintakan pertanggungjawaban mutlak dari oknum ASN tersebut menanda tangani pernyataan tanggungjawab mutlak dari oknum ASN untuk pengembalian berupa dana atau barang senilai kerugian negara tersebut.

Konsep tanggungjawab mutlak atau strictliability adalah konsep pidana lingkungan. Artinya, dengan terjadinya pencemaran lingkungan mata otomatis perusahaan yang melakukan pencemaran divonis pengadilan agar melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar bahkan adanya sanksi pidana kepada perusahaan (kejahatan korporasi).

Dalam kaitannya tanggungjawab mutlak yang dibebankan terhadap bendahara pembantu dana BTT 2021 Kantor BPBD Sikka adalah suatu pemaksaan secara sepihak berakibat batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat sama sekali.

Mengapa, karena Alvin Parera Sekda Sikka bukan sebagai hakim yang dapat memberikan sanksi baik perdata apalagi pidana (denda) kepada bendahara pembantu dana BTT 2021 Kantor BPBD tersebut.

Bukti apa yang dapat dipakai Sekda Sikka “memaksa” bendahara pembantu tanda tangan pernyataan tanggungjawab mutlah. Apakah dugaan korupsi dana BTT 900 juta lebih hanya dibebankan kepada bendahara pembantu saja?

Apakah dari aspek kewenangan bendahara pembantu ini mempunyai kewenangan yang mutlak diberikan oleh undang undang untuk menggunakan uang sebesar 900 juta lebih? Apakah tidak ada pejabat yang lebih tinggi yang mempunyai kewenangan memutuskan dana BTT dicairkan untuk kegiatan apa, diberikan kepada siapa (perusahaan) dan atas dasar apa pencairannya kok semua beban tanggungjawab mutlak kepada bendahara pembantu?

Bendahara pembantu bukan orang bodoh atau sakit ingatan yang berani memakai uang negara tersebut. Ini dugaan kuat Alvin Parena, Sekda Sikka telah menggunakan logika sesat yang melahirkan kesimpulan yang salah alias ngawur (ex falso quolibet).

Kejaksaan yang diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan sita dokumen atau barang atas nama seseorang atau badan hukum privat bahkan negara sekalipun wajib terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan.

Dan, jika perkara pidana korupsi dana BTT suatu saat disidangkan dan diputus Pengadilan Tipikor Kupang, maka Jaksa sebagai eksekutor dari perkara pidana, tidak bisa sertamerta dokumen atau barang yang telah disita untuk pengembalian kerugian negara langsung dieksekusi demi menutupi kerugian negara dengan tanpa perintah dalam diktum putusan majelis hakim pengadilan atas perkara a quo.

Oleh karena itu, ketika perkara dugaan korupsi dana BTT T.A 2021 kantor BPBD Sikka digelar dan vonis oleh majelis hakim pemeriksa perkara a quo, dalam diktum putusan sama sekali tidak menyebut bahwa sertipikat hak milik Bendahara Pembantu tidak disita untuk pengembalian kerugian negara, maka Bendahara pembantu atau kuasa hukumnya segera meminta kembali sertipikat tersebut pada jaksa

Atas dasar hal tersebut, sita sertipikat hak milik bendahara pembantu yang dilakukan Sekda Sikka ini dugaan kuat suatu tindakan sewenang- wenang.

Kami katakan demikian, karena siapapun yang namanya bawahan dihadapkan pada atasannya yang jabatan dan pengetahuannya jauh lebih hebat, secara psikologis bawahannya tidak ada pilihan lain( keadaan memaksa) menandatangani pernyataan tanggungjawab mutlah untuk bertanggungjawab sendiri atas dana 900 juta lebih dana BTT 2021.

Dalam konsep perjanjian atau kontrak disebut keadaan memaksa (overmacht) subyektif artinya seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena keadaan memaksa sehingga tidak mempunyai daya mengikat terhadap apa yang dilakukan dalam hal ini tanda tangan pernyataan tanggungjawab mutlak baik kepada dirinya dan kepada siapapun yang berhak (Pemkab Sikka)

Dari fakta ini dugaan kuat bentuk rekayasa dan pemaksaan kehendak secara sepihak atas nama kekuasaan oleh Alvin Parera sebagai Sekda Sikka yang sebenarnya untuk menutupi dugaan kuat adanya konspirasi kejahatan tingkat tinggi di Pemkab Sikka yang dinahkodai oleh Sekda Sikka sendiri.

Disisi lain, Pemkab Sikka melalui Alvin Parera dalam jabatan Sekda Sikka yang diembankan telah melakukan tindakan sewenang -wenang mengambil sertipikat hak milik bendahara pembantu dana BTT 2012 tanpa alas hak karena mendahului vonis majelis hakim pemeriksa perkara a quo.

Karena, surat berharga berupa sertipikat hak milik tersebut hanya bisa diambil (disita) dan mempunyai nilai pembuktian jika melalui proses peradilan dan vonis pengadilan.

Alvin Parera dan pihak pihak yang hadir saat bendahara pembantu menandatangani pernyataan tanggungjawab mutlah karena bukan majelis hakim pemeriksa perkara a quo, sehingga tidak mempunyai kewenangan eksekutorial untuk mengambil sertipikat milik bendahara pembantu.

Ini bentuk pemaksaan kehendak sepihak dari Sekda Sikka mengambil sertipikat tersebut.
Atas dasar fakta ini, langkah hukumnya bendahara pembantu atau kuasa hukumnya segera melaporkan Alvin Parera dan oknum oknum yang hadir pada saat tanda tangan pernyataan tanggungjawab mutlak oleh bendahara pembantu kepada Polres Sikka adanya dugaan tindakan main hakim sendiri mengambil surat berharga berupa sertipikat hak milik bendahara pembantu dana BTT 2021 kantor BPBD Sikka tanpa perintah vonis pengadilan tipikor. (Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.