Kupang,HRC- Upaya pembangunan Pabrik semen di Manggarai Timur merupakan satu daya upaya peningkatan ekonomi rakyat melalui pembukaan lapangan kerja baru yang tentunya dampak terhadap perekrutan tenaga kerja sekaligus meminimalisir angka pengangguran di daerah tersebut.
Pembangunan pabrik semen dengan segala fasilitas pendukung di Manggarai Timur setidaknya akan membawa dampak pertumbuhan ekonomi rakyat luar biasa serta mendobrak daya ungkit kemajuan dimensi lain di daerah itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu satu pintu (PMPPTSP)Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT), Drs.Marsianus Djawa,M.si kepada media ini di ruang kerjanya, jumad (26/02/2021) mengatakan ada penolakan dari masyarakat Manggarai khususnya, tokoh agama di Ruteng melakukan penolakkan terhadap pembangunan pabrik semen dengan fasilitas pendukung dengan alasan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“ Ada rencana pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur namun oleh masyarakat khusus tokoh agama melakukan penolakan dengan alasan Amdal”. Tutur Marsianus.
Lebih lanjut Marsianus mengatakan ada beberapa tokoh agama yang mengatasnamakan rakyat melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik tersebut. Namun satu hal yang perlu diketahui bahwa dengan hadirnya pabrik tersebut tentunya dapat mendobrak geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. “ Saya pikir dengan hadirnya perusahaan pabrik semen di daerah itu akan dapat membawa pembangunan ekonomi yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi masyarakat akan terasa dan perekrutan tenaga kerja baru pun akan nampak” Jelas Marsianus.
Sebagai catatan, penolakan tersebut dilakukan oleh himpunan tokoh agama katholik dimana terdiri dari beberapa pastor dan suster (Biarawan/wati) yang ditunjang dengan dukungan umat sebagaimana tertera pada lampiran laporan yang ditujukan kepada Gubernur NTT melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu satu pintu. Mengamati surat ini Marsianus mengatakan untuk kewenangan pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi akan tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya kira surat itu tidak tepat jikalau ditujukan ke dinas ini, pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur sesungguhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat” jelas Marsianus. (Frondes)