Kupang,HRC- Sungguh perlakuan tidak adil masih saja ditemui di Republik ini terkhusus di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkenal dengan Nusa Tertinggi Toleransi dan banyak julukan lain yang sangat harum disematkan pada daerah ini.
Namun sayangnya julukan yang harum semerbak itu tidak dapat diaktualkan pada tataran pengambil kebijakan publik karena masih banyak kejanggalan dan ketidakadilan yang dapat ditemui disanah.
Satu hal nyata dimana beredarnya lampiran gubernur Nusa Tenggara Timur terkait penerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 terdapat tiga media cetak di NTT yang turut memperoleh dana hibah tersebut dengan besaran dana sebesar Rp.150.000.000,00 per media.
Menyoroti fenomena yang sangat menarik ini tentunya sudah sangat pasti menuai banyak pandangan protes dari kalangan jurnallis terkhusus jurnalis on-line di NTT.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Zakarias Moruk,MM dihubungi media ini melalui whatsApp Rabu,(23/3/2021) pukul,23:47 wita dengan bunyi pesan demikian “Selamat malam Bapak.Mohon maaf mengganggu. Ijin mau Tanya apa benar dana hibah 2021seperti yang tertera dalam rilis? Mohon penjelasan Bapak.Terimakasi” demikian bunyi pesan whatsApp dari media ini yang tidak dibalas Kaban Keuangan NTT.
Perlu diketahui bahwa dana hibah ini bersumber dari dana APBD I Provinsi NTT dengan besaran dana variatif berbeda dari lembaga penerima manfaat yang satu dengan lembaga penerima manfaat lainnya. (Frengco)*